Di kesempatan kali ini, blog akan membahas perbedaan berkas-berkas yang diajukan sebagai syarat pencairan uang JHT, antara peserta BPJS TK/Jamsostek yang berhenti kerja karena mengundurkan diri (resign), dirumahkan (PHK), dan yang masa kontrak kerjanya habis.
Dari ketiga perbedaan penyebab seseorang karyawan berhenti bekerja di atas, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan klaim JHT juga berbeda-beda. Berkas persyaratan pengambilan JHT untuk peserta yang di-PHK, tidak sama dengan peserta yang mengundurkan diri. Kemudian untuk buruh yang kontrak kerjanya habis berkasnya juga berbeda lagi. Meski bedanya tidak terlalu banyak, tapi harap diperhatikan karena akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan klaim uang Jaminan Hari Tua.
Selain syarat berupa kelengkapan berkas, jangan lupa juga dengan syarat minimal waktu berhenti bekerjanya, yaitu paling tidak sudah berhenti bekerja selama satu bulan. Jika belum ada sebulan, maka pengajuan klaim JHT dipastikan tidak akan diproses. Dan juga ketika akan mengajukan pencairan JHT, status peserta belum bekerja lagi alias sedang menganggur. Jika terbukti sudah bekerja lagi, klaim JHT pasti akan ditolak. Pasti!
Intinya klaim JHT 100% hanya bisa dilakukan ketika status kepesertaan sudah non aktif karena sudah tidak bekerja lagi, dan perusahaan telah menghentikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS Ternyata Gampang Banget!
Berikut inilah rincian berkas-berkasnya:
Berhenti Bekerja Karena Resign
Untuk karyawan yang berhenti kerja atas kamauan sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan resign, saat ingin mencairkan JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Kartu peserta BPJS-TK asli beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan asli KTP.
3. Foto kopi dan asli Kartu Keluarga.
4. Paklaring.
5. Foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Untuk persyaratan berkas nomor 5, yaitu foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sekarang sudah tidak perlu lagi. Mohon maaf karena ini artikel lama saat peraturan tersebut belum diubah.
Surat tersebut diurus oleh perusahaan. Karyawan tinggal menerimanya.
Berhenti Bekerja Karena PHK
Jika karyawan berhenti kerja karena kena PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau dipecat, syarat-syarat dokumen pencairan JHT yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS-TK asli dan fotokopi.
2. Fotokopi KTP dan menyertakan aslinya.
3. Fotokopi KK dan yang asli.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Fotokopi dan asli Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. Fotokopi buku rekening tabungan atas nama pribadi.
Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu fotokopi dan asli Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hanya diperuntukkan bagi peserta yang di-PHK setelah 1 September 2015 dan seterusnya. Jika dipecatnya sebelum tanggal 1 September 2015, maka tidak perlu membawa berkas no 4.
Berhenti Bekerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak
Untuk teman-teman buruh yang sudah tidak bekerja lagi karena sudah habis kontrak, jika ingin mengurus pencarian uang JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa antara lain:
1. Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy.
2. KTP asli beserta fotokopi.
3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
4. Paklaring.
5. Membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi.
Baca Juga: 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS TK Ditolak dan Cara Mengatasinya
Demikianlah perbedaan berkas-berkas persyaratan pencairan uang JHT antara peserta yang berhenti kerja karena mengundurkan diri, diberhentikan dan habis masa kontrak.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat-sobat pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin mengurus pencairan uang JHT seluruhnya alias 100%. Terima kasih sudah membaca.