Proses mencairkan uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebenarnya cukup mudah dan lancar asalkan kita memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tapi memang tidak bisa dipungkiri, ketatnya peraturan serta banyaknya dokumen yang harus dilampirkan, membuat banyak peserta yang terkendala kelengkapan berkas. Sehingga akhirnya pengajuan klaim ditolak dan dana JHT belum bisa cair!
Tapi perlu diketahui, bahwa banyaknya berkas yang diminta, serta segala peraturan yang diberlakukan, bukanlah bermaksud untuk mempersulit peserta dalam mengambil hak-nya. Hal itu semata-mata supaya dana JHT diterima oleh pihak yang tepat. Tidak salah sasaran jatuh kepada orang yang salah.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Persyaratan Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Peserta Resign, PHK dan Habis Kontrak
Di tulisan kali ini kami akan membahas tentang bermacam-macam alasan kenapa permintaan pencairan tabungan JHT kita tidak disetujui kantor BPJS TK. Namun harap digarisbawahi, bahwa yang kami bahas ini hanyalah kendala untuk pencairan JHT seluruhnya alias 100% bagi peserta non aktif dan sudah tidak bekerja lagi. Sebab ada juga kan pencairan JHT sebesar 10% dan 30% untuk peserta yang masih aktif dan masih berstatus karyawan?
Baik, berikut ini13 penyebab pengajuan klaim uang JHT kita ditolak oleh kantor BPJS TK, lengkap dengan tips dan cara mengatasinya.
1. Kartu Kepesertaan Hilang
KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu anggota BPJS TK merupakan bukti bahwa kita benar-benar peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum mencairkan saldo JHT milik kita. Jadi ketika kita mengurus klaim JHT wajib menunjukkan kartu tersebut. Jika tidak, dijamin pengajuan klaim kita akan ditolak! Alasan kenapa tidak bisa menunjukkan kartu anggota tersebut bisa bermacam-macam, misalnya hilang, rusak, terbakar dan sebagainya.
Nah supaya tetap bisa mengambil uang JHT walau tanpa kartu peserta BPJS TK, solusinya adalah dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian. Dan setelah memiliki surat keterangan hilang dari polisi, sebaiknya segera melakukan proses pencairan JHT, karena surat tersebut biasanya hanya berlaku beberapa hari.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pencairan JHT Bagi Peserta yang Kartu BPJSTK-nya Hilang
2. Tidak/Belum Punya KTP Elektronik
E-KTP merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat memproses pencairan JHT. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP elektronik akan digunakan untuk validasi data faktual. Klaim tabungan JHT tidak akan disetujui jika tidak bisa menunjukkan kartu identitas berupa KTP Elektronik. Tidak bisa diganti dengan kartu identitas lain misalnya SIM, Kartu anggota partai, kartu Indonesia pintar dan sebagainya.
Mengingat membuat E-KTP juga tidak gampang dan prosesnya cukup lama, sebagai gantinya kita bisa membawa resi resmi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan. Resi resmi tersebut akan diterima oleh pihak bpjs tk dan bisa digunakan untuk mengurus pengambilan dana JHT.
3. Tidak Memiliki Paklaring
Dalam mengurus pencairan JHT, kita wajib membawa surat keterangan dari perusahaan. Surat keterangan tersebut bisa berupa paklaring, bisa surat pengalaman kerja, bisa juga surat referensi, dan bisa juga berupa surat rekomendasi dari perusahaan. Yang intinya di dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa kita sudah berhenti bekerja pada perusahaan. Surat tersebut diterbitkan perusahaan saat kita resign. Dan jika tanpa melampirkan Paklaring atau surat keterangan dari perusahaan, klaim JHT kita pasti akan diabaikan. Ditolak!
Lalu bagaimana solusinya jika kita sudah terlanjur berhenti kerja tapi tidak memiliki Paklaring?
Jika ingin tabungan JHT milik kita cair, mau tidak mau kita harus kembali mendatangi perusahaan untuk membuat ulang Paklaring. Itu kalau perusahaan masih ada. Kalau perusahaan sudah tutup, kita cukup membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa PT sudah benar-benar tutup.
4. Tidak Memiliki Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, baik yang asli maupun salinannya merupakan syarat dokumen paling penting untuk bisa mengambil uang JHT. Tanpa KK, sampai kapanpun saldo JHT tak akan pernah bisa cair. Karena data-data yang tercantum di KK akan digunakan untuk validasi data faktual. Mulai dari Nama, Tanggal lahir, NIK hingga nama Ibu kandung. Bahkan saking pentingnya, KK tidak bisa diganti dengan berkas lain dan surat keterangan apapun.
Tidak ada cara lain untuk bisa klaim JHT jika tidak punya KK. Satu-satunya solusi hanyalah: silahkan membuat Kartu Keluarga dulu.
5. Kartu Kepesertaan Masih Aktif
Kriteria lainnya agar bisa mencairkan 100% saldo JHT adalah status kepesertaan sudah non aktif. Seharusnya, saat kita sudah resign kerja dan iuran bulanan ke bpjs ketenagakerjaan sudah berhenti, status kepesertaan Jamsostek kita sudah non aktif.
Tapi ada beberapa kasus kartu peserta BPJS TK masih dinyatakan aktif, padahal si pemilik kartu sudah resmi berhenti kerja. Ujung-ujungnya pencairan saldo JHT-nya ditangguhkan sampai kartu benar-benar dinon-aktifkan.
Cara mengatasi kartu keanggotaan BPJS TK yang masih aktif padahal kita sudah resign adalah dengan mendatangi perusahaan tempat kita bekerja dulu. Kemudian meminta HRD perusahaan agar melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita sudah tidak bekerja, dan meminta menonaktifkan status kepesertaan kita.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Atau Tidak Lewat SMS
6. Tidak Memiliki Buku Tabungan Pribadi
Sejak perubahan peraturan Jamsostek per tanggal 1 September 2015 lalu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengurus pencairan dana JHT wajib membawa buku rekening tabungan bank, asli dan fotokopinya. Dan buku rekening bank tersebut harus atas nama peserta yang bersangkutan. Tidak boleh buku tabungan orang lain siapapun itu. Sebab uang Jaminan Hari Tua tersebut nantinya akan dikirimkan ke rekening tabungan yang dilampirkan.
Jadi kalau belum punya rekening bank, silahkan membuatnya terlebih dahulu. Banknya bebas boleh bank apa saja. Mau bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bukopin dan sebagainya.
7. Tidak Menyertakan Akte dari PHI
Khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena di-PHK atau dipecat per 1 September 2015, saat akan mengajukan permohonan pencairan JHT wajib melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akte ini semacam dokumen kesepakatan bersama antara pekerja, perusahaan dan pihak bpjs ketenagakerjaan, yang berguna untuk mengantisipasi seandainya ada tuntutan-tuntutan di kemudian hari.
PHI sendiri, dalam pengertian sederhana adalah badan yang menangani perselisihan di dunia kerja, misalnya antara karyawan dengan perusahaan. Dan akte perjanjian bersama yang di keluarkan PHI tersebut akan kita terima saat kita dipecat oleh perusahaan.
Jadi untuk karyawan PHK, jika tanpa surat perjanjian dari PHI maka pencairan JHT tidak akan disetujui. Dan jika Anda belum punya, solusinya silahkan meminta kepada perusahaan agar dibuatkan akte tersebut.
8. Tidak Melampirkan PKWT yang Pertama Diterima
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima, merupakan berkas persyaratan tambahan khusus bagi karyawan kontrak. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja karena masa kontraknya habis, harus membawa berkas tersebut ketika mencairkan saldo JHT. Tanpa itu, dana JHT tidak bisa diambil.
Maka pastikan, setelah kontrak kerja Anda selesai, Anda sudah memegang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
9. Ketidaksesuaian Data Diri
Untuk menghindari uang JHT diterima oleh orang yang tidak tepat, pihak BPJS Ketenagakerjaan memang sangat ketat dan teliti dalam mencocokkan data-data peserta dari semua berkas yang dilampirkan. Jika ditemukan perbedaan data antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, maka proses klaim dana JHT akan ditangguhkan sampai peserta yang bersangkutan melakukan perbaikan data. Misalnya nama di KTP berbeda dengan nama di kartu peserta BPJS TK. Tanggal lahir di KK tidak sama dengan tanggal lahir di Paklaring.
Solusi untuk kasus semacam ini adalah dengan membuat surat keterangan koreksi beda data, baik di kelurahan atau di perusahaan Anda bekerja dulu. Tergantung berkas mana yang terdapat kesalahan datanya.
10. Masa Tunggu Belum Mencukupi
Pencairan semua (100%) tabungan Jaminan Hari Tua baru bisa dilakukan setelah satu bulan kita tidak bekerja. Kurang dari itu, bahkan andai cuma kurang sehari saja, uang JHT tidak mungkin bisa cair.
Jalan keluar satu-satunya untuk masalah ini, tidak ada cara lain selain menanti satu bulan kemudian, terhitung dari tanggal kita berhenti kerja yang tertera di Paklaring atau surat keterangan dari perusahaan. Misalnya di Paklaring tertulis kita berhenti bekerja pada 19 Agustus 2018, maka klaim dana JHT baru bisa dilakukan minimal pada tanggal 20 September 2018.
11. Sudah Terdaftar Lagi Menjadi Peserta BPJS TK
Klaim JHT sebesar 100% hanya bisa dilakukan oleh peserta-peserta yang sedang menganggur, atau sudah tidak bekerja lagi pada tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sebelumnya Anda sudah berhenti kerja, tapi belum sempat mencairkan uang JHT Anda sudah terlanjur bekerja lagi di perusahaan baru, maka mohon maaf saldo JHT dari perusahaan lama belum bisa dicairkan.
Solusinya ya tunggu saja sampai nanti Anda resign kerja lagi dari perusahaan yang baru tersebut. Saran kami sebaiknya saldo JHT dari PT yang lama dengan saldo JHT di tempat kerja yang baru digabungkan saja. Supaya suatu saat nanti ketika hendak mengklaimnya, sudah tidak ribet lagi akibat saldonya terpisah-pisah di dalam beberapa kartu.
Dan jangan coba-coba menipu kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengatakan sedang tidak bekerja, jika sebenarnya kita sudah bekerja lagi. Itu hanya sia-sia dan bisa mempermalukan diri sendiri. Karena status kepesertaan kita pasti akan terdeteksi dengan mudah.
12. Scan Berkas Tidak Terbaca
Ini hanya bagi yang mengurus pencairan duit Jaminan Hari Tua secara online melalui layanan e-Klaim JHT. Jika ukuran scan berkas terlalu kecil, atau kualitasnya tidak bagus, buram, sulit terbaca, sehingga sulit direkam oleh sistem bpjs tk, maka pengajuan klaim JHT pasti ditolak.
Solusinya silakan scan lagi berkas-berkasnya dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1,8MB. Lebih baik jika memakai format PDF. Atau jika memakai format JPEG, gunakanlah kamera dan pencahayaan yang bagus saat memotret berkas. Setelah itu coba dikirim ulang.
13. Tidak Memiliki NPWP
Spesial buat peserta bpjs tk non aktif yang jumlah saldo jht-nya sudah di atas Rp 50.000.000, saat akan mencairkan saldo tersebut wajib memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena untuk saldo yang lebih dari 50 juta akan dipotong pajak sebesar 5%.
Jika tidak punya NPWP dipastikan klaim JHT tidak akan disetujui. Oleh sebab itu solusinya silahkan ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Demikianlah beberapa kendala yang menyebabkan pencairan uang jaminan hari tua (JHT) ditolak oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Jangan lupa dibagikan via Facebook, Google Plus, ataupun Twitter, agar teman-teman lain juga mengetahui informasi ini.