Banyak yang ingin tahu bagaimana cara dan apa saja persyaratan untuk bisa bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia. Hal ini karena biaya merantau ke Malaysia jauh lebih murah ketimbang ke Korea, Taiwan atau Jepang, kita tidak perlu kursus bahasa, sebab bahasa negara Malaysia masih bisa dimengerti oleh kita orang Indonesia.
Kesempatan atau peluang kerja di Malaysia juga lebih banyak. Masalah gaji di Malaysia juga lebih besar daripada pada bekerja di dalam negeri. Untuk pekerjaan kasar seperti kuli bangunan dan buruh perkebunan, upahnya bisa 3x lipat dibandingkan nguli di NKRI. Selain itu letak geografis Malaysia yang bertetangga dengan Indonesia, sehingga memiliki kultur dan budaya yang tidak jauh berbeda, menjadikan negeri jiran tersebut diminati oleh banyak warga Indonesia terutama dari pulau Jawa sebagai negara tujuan perantauan.
Tapi sebelum berangkat ke sana, calon TKI harus memenuhi dan mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Karena sekarang untuk berpergian ke luar negeri pengawasannya sangat ketat. Pengetatan keberangkatan calon pahlawan devisa tersebut tak hanya dilakukan di udara, tapi juga di darat dan laut. Bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka untuk bekerja sebagai TKI atau BMI (Buruh Migran Indonesia), wajib menunjukkan visa bekerja di negara tujuan dan surat rekomendasi dari kepala disnaker kabupaten/kota.
Baca Juga: Syarat dan Persyaratan Umum Bekerja Sebagai TKI ke Korea Selatan
Selain visa dan surat rekom dari dinas tenaga kerja, petugas imigrasi di TPI berhak meminta dan memeriksa dokumen pendukung lainnya untuk meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan yang bersangkutan ke luar negeri. Dan petugas Imigrasi akan mencegah keberangkatan kita ke luar negeri, jika terindikasi kuat keberangkatan kita ke luar negeri tidak memenuhi syarat dan sesuai prosedur bekerja ke luar negeri.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon TKI untuk bekerja ke Malaysia secara sah? Dilangsir dari website resmi KBRI Kuala Lumpur, berikut ini syarat dan ketentuan penduduk Indonesia yang ingin menjadi TKI secara legal ke Malaysia.
- Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
- Berumur 18 – 38 tahun. Untuk TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) atau pembantu rumah tangga berumur 21 – 45 tahun.
- Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
- Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
- Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
- Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
- Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
- Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
- Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Apa Kewajiban TKI Setibanya di Malaysia?
TKI berkewajiban untuk melaporkan keberadaannya di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut.
Selain melapor ke perwakilan RI, TKI juga harus paham dan mengerti tentang kontrak kerja. Apakah Kontrak Kerja Itu?
Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat mengikat kedua belah pihak. Kontrak Kerja memuat antara lain:
- Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat kerja
- Lama masa kontrak
- Waktu kerja
- Jumlah gaji, cuti dan tunjangan
- Fasilitas yang diberikan
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan
Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan.
Baca Juga: Pengertian Beberapa Istilah dan Singkatan-singkatan Penting Dalam Dunia Kerja Luar Negeri (TKI)
Demikianlah syarat-syarat bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan kewajiban yang harus dilakukan setibanya di Malaysia. Tentunya selain syarat-syarat di atas, masih banyak hal lain yang perlu calon TKI ketahui seputar bekerja di Malaysia. Misalnya apakah dapat uang makan? Apakah ada lembur? Sistem libur kerjanya seperti apa? Bagaimana kalau mengalami kecelakan kerja? Apa saja hak dan kewajiban TKI terhadap peraturan dan hukum di Malaysia? Dan persoalan-persoalan lainnya. Untuk mengetahuinya silakan teman-teman baca di postingan kami yang berjudul Tanya Jawab Seputar Kerja Sebagai TKI di Malaysia.
Namun yang terpenting jika kita masuk ke negara Malaysia sacara legal, lalu tinggal di sana untuk bekerja dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, tentunya kita akan terhindar dari razia dan penangkapan polis Diraja Malaysia karena dicap pendatang haram, yang bisa berujung deportasi atau bahkan dipenjara.