Syarat dan cara mencairkan uang JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% terbaru 2018. Topik tersebut yang akan coba kami bahas pada postingan kali ini. Sebelumnya sedikit tambahan informasi barangkali ada sobat pekerja yang belum tahu, bahwa saldo uang Jaminan Hari Tua milik kita yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan, selain bisa kita ambil seluruhnya alias 100%, bisa juga dicairkan sebagian dulu yaitu sebesar 10% atau 30%.
Klaim JHT full 100% adalah untuk peserta yang status kepesertaan BPJS TK-nya sudah non aktif, telah berhenti bekerja minimal satu bulan, dan belum bekerja lagi pada tempat kerja yang mendaftarkan karyawannya pada program BPJS ketenagakerjaan.
Kondisi lainnya peserta yang bisa mengambil dana JHT seluruhnya adalah peserta yang sudah sampai pada usia pensiun (56 tahun), peserta yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi, peserta yang diterima menjadi TNI/POLRI, peserta yang mengalami cacat permanen, dan peserta yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses klaimnya).
Baca Juga: Berbagai Keuntungan & Kemudahan Mencairkan JHT Secara Online
Selain pencairan saldo JHT langsung semuanya 100%, ada juga klaim JHT bertahap sebesar 10% dan 30% dari total saldo JHT yang telah terkumpul. Tujuan program pencairan berkala ini adalah supaya peserta yang statusnya masih bekerja, bisa mendapatkan modal untuk mempersiapkan pensiun dan memiliki hunian pribadi dengan cara menarik sebagian tabungan Jaminan Hari Tuanya. Sehingga diharapkan, ketika peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja (resign), ia sudah mandiri menjalani masa tua serta sudah memiliki rumah sendiri.
Rinciannya, pencairan JHT sebesar 10% adalah untuk persiapan pensiun. Sementara klaim JHT sebesar 30% adalah untuk biaya perumahan. Dari dua pilihan klaim JHT bertahap yang tersedia peserta hanya boleh memilih salah satu. Mau yang sebanyak 10% atau 30%. Tidak boleh dua-duanya.
Kemudian juga, metode pencairan bertahap ini hanya boleh dilakukan sekali. Artinya setelah kita mencairkan JHT 10% atau 30%, kita tidak diizinkan mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan berikutnya adalah klaim JHT 100% saat kepesertaan BPJS TK sudah non aktif.
Lalu apa saja syarat-syarat dan ketentuan untuk bisa mencairkan sebagian dana JHT Jamsostek, baik yang sebesar 10% untuk persiapan pensiun, maupun yang 30% untuk biaya perumahan?
Inilah kriteria persyaratannya:
- Masih menjadi peserta BPJS TK aktif.
- Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari 10 tahun.
- Belum memasuki usia pensiun (56 tahun).
Jika sudah memenuhi ketentuan di atas, jangan lupa juga dengan persyaratan dokumen pencairan JHT 10% dan 30% yang wajib dilengkapi.
Berikut ini berkas persyaratannya:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
- KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
- Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
- Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
- Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% atau 30%.
- Untuk yang ingin mengambil dana JHT Jamsostek sebesar 30% untuk perumahan, harus membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan akad kredit dari pihak perbankan.
- Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
- Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
- Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.
Untuk tata cara pencairan JHT 10% dan 30%, bisa dilakukan secara langsung mendatangi kantor BPJS TK dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. Atau bisa juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Jika pengajuan online kita disetujui, kita akan diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berkas persyaratan yang asli untuk validasi data faktual.
Baca Juga: Daftar Lengkap Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Indonesia
Harap diketahui, pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif yang besarnya mulai 5% hingga 30%. Disesuaikan dengan nilai saldo JHT peserta.
Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%.
Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%.
Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih dari 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.
Jika seseorang peserta bojs tk tidak pernah mencairkan JHT bertahap karena 10 tahun masa kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh hingga masa pensiun. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total jumlah saldonya, peserta yang bersangkutan hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Tua Melalui Bank Yang Bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan
Tapi jika dicairkan sebelum masa pensiun, dan saldo JHT kurang dari 50 juta, maka sama sekali tidak akan terkena potongan pajak.
Demikianlah artikel kami kali ini. Mudah-mudahan mudah dipahami. Dan semoga bisa membantu teman-teman yang tengah mencari informasi mengenai tata cara dan prosedur pencairan saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% untuk dana persiapan pensiun, dan 30% untuk biaya memiliki rumah, bagi peserta yang statusnya masih aktif dan masih bekerja di perusahaan. Terima kasih.