Menghitung berapa besar uang iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dalam setiap bulan. Topik tersebut yang akan blog bahas pada postingan kali ini. Pasti di antara kita yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan, ada yang penasaran ingin tahu berapa sih gaji kita yang dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan? Atau bagaimana cara menghitung iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan?
Tapi sebelumnya harap digaris bawahi, bahwa yang kita bahas kali ini adalah iuran BPJS Kesehatan untuk PPU (Pekerja Penerima Upah) dari Badan Usaha Swata seperti karyawan-karyawan perusahaan. Bukan PPU dari sektor pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Untuk Pekerja Penerima Upah dari sektor pemerintahan, dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatannya berbeda lagi.
Untuk diketahui, per 1 Januari 2015 seluruh Badan Usaha khususnya skala besar, sedang dan kecil di Indonesia wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Jadi sebagai pekerja, selain harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, kita juga wajib ikut BPJS Kesehatan.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan meskipun mengalami defisit, sehingga besaran iuran yang dibayarkan peserta masih tetap merujuk pada Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016. Untuk peserta PPU Badan Usaha Swata alias karyawan, tarif iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari upah/gaji per bulan dan tunjangan-tunjangan tetap bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4% (empat persen) ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- 1% (satu persen) dibayar karyawan lewat potong gaji.
Iuran sebesar 5% tersebut hanya berlaku untuk perlindungan 5 anggota keluarga termasuk pekerja yang bersangkutan, misalnya si pekerja, ditambah suami/istri, ditambah 3 orang anak. Jadi selain dirinya sendiri, bekerja bisa memasukkan 4 anggota keluarga yang lain, jadi totalnya 5. Dan tak hanya anak dan istri, pekerja boleh memasukkan orang tua dan mertua, yang penting totalnya tidak lebih dari 5 orang.
Jika si pekerja memiliki tanggungan lebih dari 4, misalnya punya anak lebih dari tiga, kedua orang tua masih ada, ada lagi dua mertua, semua anggota keluarga tersebut boleh juga dimasukkan. Syaratnya pekerja harus menambah iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji, untuk setiap anggota keluarga yang ditambahkan.
Anggota keluarga yang boleh dimasukkan menurut aturan BPJS Kesehatan adalah pasangan hidup (suami/istri), anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua dan mertua. Sementara anggota keluarga seperti paman, bibi, adik, kakak dan kerabat lainnya tidak biaa, mereka harus mendaftar BPJS Kesehatan sendiri (mandiri), yang besarnya iuran per orang sesuai dengan besarnya iuran BPJS mandiri berdasarkan kelas 1, 2 atau 3.
Cara menghitung iuran 5% dari gaji pekerja itupun tidak asal hitung saja. Ada batas maksimum dan minimumnya. Memang, metode penghitungan iuran BPJS Kesehatan ini agak rumit bila dibandingkan dengan cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kalau di BPJS Ketenagakerjaan, cara penghitungan iurannya adalah berapa persen dari gaji pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di BPJS Kesehatan tidak sesederhana itu.
Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara menghitung berapa iuran BPJS kesehatan untuk karyawan, berikut penjelasan sederhananya.
Sekarang ini, batas maksimum dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah Rp 8.000.000. Bukan lagi berdasarkan 2x PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)/K1. Jadi pekerja yang gajinya di atas 8 juta, iuran BPJS Kesehatan tetap dihitung 5% dari 8 juta, bukan 5% dari gaji. Dan gaji yang dihitung adalah gaji secara keseluruhan ditambah tunjangan-tunjangan tetap bulanan. Bukan cuma dihitung dari gaji pokok saja.
Misalnya nih, gaji kita dan ditambah tunjangan-tunjangan tetap lainnya totalnya rp 11 juta, maka iuran BPJS Kesehatan kita tetap dihitung 5% dari 8 juta, bukan 5% dari 11 juta. Dan dari iuran 5% tersebut, yang 4% ditanggung perusahaan, yang 1% dipotong dari upah kita. Begitupun jika ada tambahan tanggungan anggota keluarga, dasar perhitungannya juga 1% dari 8 juta.
Sementara batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK (Upah Minimum Kota)/UMR (Upah Minimum Regional)/UMP (Upah Minum Provinsi). Jadi jika pekerja gajinya di bawah UMK/UMR/UMP, berarti besaran iuran BPJS Kesehatannya adalah 5% dari UMK/UMR/UMP, bukan 5% dari gaji.
Misalnya gaji kita 1 juta, sementara UMP di daerah kita adalah 2 juta, maka iuran BPJS Kesehatan kita adalah 5% dari 2 juta, bukan 5% dari 1 juta. Dan dari 5% iuran tersebut, yang 4% dibayar perusahaan, dan kita sebagai pekerja cukup membayar 1% saja.
Dan yang terakhir jika upah karyawan ada di antara upah minimum dan maksimum Rp 8.000.000, baru deh iuran BPJS Kesehatannya dihitung 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan, dan 1% diambil dari gaji kita.
Kemudian misalnya kita sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit, kita akan mendapatkan manfaat layanan kesehatan dan kelas perawatan disesuaikan dengan besaran upah, yang berarti juga besaran iuran BPJS Kesehatan kita.
Rinciannya seperti ini:
- Perawatan ruang kelas II diberikan kepada karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki upah bulanan sampai dengan Rp 4.000.000.
- Sementara karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000, akan mendapat perawatan ruang kelas I.
Demikianlah cara mengetahui berapa besar gaji kita yang dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dalam setiap bulan. Sebenarnya jika posisi kita sebagai karyawan, kita tidak perlu memikirkan dan menghitung berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan kita tiap bulan. Karena itu perusahaan yang mengurusnya. Tapi tidak ada salahnya juga kita memahami hal tersebut, paling tidak kita bisa tahu kenapa ada potongan-potongan gaji, dan kemana arahnya pemotongan upah tersebut.