--> Skip to main content

Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak

Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab memiliki KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib memiliki e-KTP jika sudah atau pernah menikah. Jadi jika Kartu Tanda Penduduk kita hilang ataupun rusak, kita musti harus segera mengurus kembali agar diberi penggantinya.

Untuk diketahui, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan kartu identitas resmi Warga Negara Indonesia, atau warga Negara asing yang telah syah secara hukum menjadi penduduk Indonesia. Penerapan KTP elektronik ini resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Baca Juga: 17 Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda

Secara dokumen, KTP juga sangat penting  
untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan pinjaman uang di bank, membuka rekening bank, kredit rumah dan banyak hal lainnya.

E- KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup, jadi tidak perlu diperpanjang lagi. Tapi kita wajib memperbarui e-KTP jika ada perubahan data, hilang dan rusak seperti pecah, terbakar, luntur tak terbaca.

Dan di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak, hingga nantinya Dispendukcapil mencetak duplikasi e-ktp kita sebagai gantinya. Proses pengurusan KTP hilang atau rusak bisa dilakukan di kantor kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan di kabupaten tempat tinggal kita.

Syarat Membuat Kembali e-KTP yang hilang/rusak.

Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

  • Surat Kehilangan e-KTP di kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.


Selain berkas utama di atas, kemungkinan kita juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan denga latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.


 Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak

Tahap demi tahap cara Mengurus e-KTP/KTP Elektronik yang hilang.

Hal paling pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Silahkan bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Itu jika kita masih memiliki fotokopinya. Tapi jika tidak ada, tidak membawa juga tidak apa-apa.

Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi kalau-kalau KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Dan jangan lupa, surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

Langkah selanjutnya setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Nanti pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  4. Surat pengantar dari kelurahan.
  5. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.


Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Dan lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja. Nanti jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakija. Karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru

Biaya mengurus e-KTP yang hilang.

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis! Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas di tukang fotokopi.

Demikian prosedur mengurus kehilangan atau kerusakan e-KTP supaya dibuatkan KTP yang baru. Harap diingat, untuk persyaratan dokumen pendukung, kemungkinan bisa berubah sewaktu-waktu, dan juga bisa saja sedikit berbeda di setiap daerah. Maka dari itu, sebelum mengurus cetak ulang e-KTP/KTP elektronik yang hilang, tidak ada salahnya teman-teman berkonsultasi dulu ke kantor kecamatan, petugas kelurahan atau perangkat desa di tempat tinggal Anda.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar