Di kesempatan kali ini, blog akan sedikit mengulas mengenai jenis-jenis atau ketegori kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdiri dari PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sebelumnya teman-teman sudah tahu kan apa itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau yang lebih sering disebut BPJS Kesehatan itu? Iya benar. BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia sedikitnya 6 bulan.
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Jadi kita semua wajib ikut BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Tua, muda, pekerja, penganguran, miskin, kaya, semuanya, yang penting masih bernyawa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Online Daftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Dan pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2013, yang berisi tentang sanksi atau hukuman bagi masyarakat maupun badan usaha yang bandel tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Paling terlambat 1 Januari 2019 nanti, bagi perorangan (masyarakat umum) yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan mendapat sanksi administratif berupa tidak bisa membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara bagi badan usaha/perusahaan, jika tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak akan mendapat pelayanan publik tertentu yang meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dan berhubung setiap orang wajib ikut program BPJS Kesehatan dan membayar iuran, sementara tingkat ekonomi dan pekerjaan setiap orang berbeda-beda, maka pemerintah telah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi beberapa kategori. Berikut ini rinciannya:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
Pengetian peserta BPJS Kesehatan PBI adalah peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pekerja Penerima Upah:
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja:
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti: saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Itulah pembagian jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Teman-teman termasuk dalam kelompok yang mana? Cara mengetahui jenis kepesertaan BPJS Kesehatan tentu saja dengan melihat kondisi kita sendiri. Atau jangan-jangan malah belum ikut bpjs kesehatan? Kalau iya sebaiknya segera mendaftarkan diri apapun kondisinya, karena paling telat tanggal 1 Januari 2019 nanti, jika belum terdaftar, kita bisa mendapat sanksi-sanksi seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi.
Sebenarnya tidak perlu memikirkan sanksi, tapi pikiran manfaat yang akan kita dapat dengan ikut bpjs kesehatan. Perlu teman-teman diketahui, dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan melibatkan partisipasi seluruh pihak termasuk kita, dan juga masyarakat, pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, badan usaha, serta stakeholders lainnya. Cara kerja BPJS Kesehatan adalah dengan menganut prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.
Dan supaya program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola BPJS Kesehatan ini tidak mengalami defisit dan bisa terus memberi manfaat bagi peserta yang membutuhkan, jumlah peserta sehat yang terdaftar harus lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang sakit. Seperti itu.
Skema Kategori Kepesertaan BPJS Kesehatan |