--> Skip to main content

Cara Mencairkan JHT BPJS TK Tanpa Paklaring

Artikel ini membahas tata cara mencairkan saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring 2019. Seharusnya, saat kita berhenti bekerja pada suatu  perusahaan, kita berhak dibuatkan Paklaring atau surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi dari perusahaan. Berkas tersebut amat sangat penting, karena merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengambil uang JHT. Tanpa Paklaring, saldo JHT Jamsostek akan sulit cair.

 Artikel ini membahas tata cara mencairkan saldo JHT Jamsostek Cara Mencairkan JHT BPJS TK Tanpa Paklaring

Tapi memang tidak bisa dipungkiri, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ketika keluar kerja tidak diberikan Paklaring dengan berbagai penyebab. Ada yang karena kerjanya belum sampai setahun sudah berhenti, sehingga perusahaan menganggap karyawan tersebut tidak layak diberi Paklaring. Ada yang desersi berhenti kerja begitu saja tanpa membuat surat pengunduran diri, sehingga jelas saja perusahaan tidak menerbitkan Paklaring. Ada yang mungkin pernah memiliki Paklaring, tapi kemudian hilang entah kemana. Dan berbagai penyebab lainnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki KTP Tetap Bisa Mencairkan JHT, Begini Caranya
Karena Paklaring atau Surat Rekomendasi dari perusahaan merupakan salah satu syarat wajib, jika tidak punya atau hilang, maka mau tidak mau harus mendatangi perusahaan tempat kita bekerja dulu. Meminta dibuatkan Paklaring atau surat rekomendasi untuk klaim JHT. Kalau lokasi perusahaannya jauh, mungkin kita bisa meminta lewat telepon, kemudian nanti Paklaring yang sudah jadi dikirim lewat pos.

Begitu pentingnya keberadaan paklaring di dalam proses penarikan uang JHT, sehingga seumpama hilang, Paklaring tidak bisa digantikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Dan juga sebaiknya jangan mencoba mengelabui pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat Paklaring palsu, yang biasanya melalui jasa calo pencairan JHT, karena kalau ketahuan kita bisa berurusan dengan hukum.

Lalu bagaimana kalau perusahaan sudah tidak ada lagi alias sudah tutup? Bagaimana cara mengurus Paklaringnya?

Jika memang benar perusahaan sudah benar-benar tutup, tidak beroperasi lagi, barulah kita bisa mencairkan saldo JHT walau tanpa Paklaring. Sebagai penggantinya kita wajib membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan:

1. Kita sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
2. Perusahaan sudah benar-benar tutup.
3. Belum mengajukan pencairan JHT.
4. Bila memungkinkan silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu kita masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Dari Perusahaan Untuk Pencairan JHT Sebagai Pengganti Paklaring
Sekali lagi harap diperhatikan, cara ini hanya berlaku jika perusahaan sudah benar-benar tutup. Sudah tidak aktif lagi. Jika perusahaan masih beroperasi, sampai saat ini belum ada cara lain selain meminta dibuatkan Paklaring lagi di perusahaan yang bersangkutan.

Dan kalau sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS TK, kita bisa mengambil uang (Jaminan Hari Tua JHT) walau tidak punya Paklaring. Tapi tentu saja dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang lainnya seperti:

1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
3. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
4. KTP elektronik asli beserta salinannya.

Seperti itulah prosedur cara mencairkan saldo JHT bagi peserta yang tidak memiliki Paklaring, dengan catatan perusahaan sudah benar-benar tutup. Selama perusahaan masih ada, JHT tidak bisa cair jika tanpa Paklaring.
Baca Juga: Inilah Tanggal Beroperasi Kembali Kantor BPJS Ketenagakerjaan Setelah Libur Panjang Idul Fitri 2018
Dan mengingat betapa pentingnya surat keterangan telah berhenti dari perusahaan untuk klaim JHT ini, untuk teman-teman yang sekarang masih bekerja, jika suatu saat nanti ingin berhenti kerja (resign), jangan sampai lupa mengurus surat Paklaring, atau surat pengalaman kerja, atau surat rekomendasi, atau surat referensi. Intinya di dalam surat tersebut menerangkan Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut dari tanggal sekian-sekian, dan sudah berhenti bekerja per tanggal sekian-sekian. Daripada nanti Anda kesulitan saat mau mengajukan pencairan JHT.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar