Tulisan ini merupakan panduan lengkap cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2018 secara langsung di kantor cabang terdekat. Mungkin perlu diketahui, bahwa untuk mengambil dana JHT setidaknya ada 3 cara yang bisa dilakukan. Pertama mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim. Kedua, mencairkan JHT melalui bank-bank tertentu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang ketiga adalah pencairan langsung dengan mendatangi kantor BPJS TK seperti yang akan kami bahas kali ini.
Meskipun proses pengambilan tabungan JHT secara manual di kantor BPJS TK lebih panjang dibanding klaim secara online, tapi masih cukup banyak peserta yang memilih cara ini. Karena menurut kami pribadi, walaupun terdapat banyak kelebihan dan keunggulannya, tapi masih ada juga kelemahan dan kekurangannya saat kita memilih mencairkan JHT lewat online. Misalnya saja website BPJS Ketenagakerjaan terkadang suka error sehingga tidak bisa diakses untuk upload berkas-berkas persyaratan. Kemudian kalaupun nantinya e-Klaim disetujui, kita masih harus datang ke kantor BPJS TK untuk validasi data faktual. Jadi tidak benar-benar 100% via online bisa cair. Yang via online hanya sebatas pengiriman berkas.
Selain itu, masih sangat banyak peserta yang tidak paham dan bingung bagaimana cara membuat akun BPJS TK, cara scan berkas, cara meng-uploadnya ke layanan e-Klaim, sehingga akhirnya memilih mencairkan langsung dengan mendatangi kantor Jamsostek.
Hingga artikel ini kami buat, belum ada peraturan terbaru 2018 tentang pencairan JHT. Tapi mungkin bagi teman-teman yang belum tahu, di bulan November tahun 2017 kemarin ada sedikit perubahan persyaratan berkas. Yaitu khusus untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau resign, sudah tidak perlu lagi membawa berkas berupa surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hanya itu sedikit perubahan prosedur pencairan JHT. Selebihnya masih sama dengan peraturan yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 September 2015 lalu.
Baiklah, langsung pada tata cara mencairkan JHT langsung di kantor bpjs ketenagakerjaan. Hal paling utama sebelum datang ke kantor cabang, pastikan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan. Daripada nanti sudah datang jauh-jauh, pengajuan klaim ditolak gara-gara ada berkas atau persyaratan yang tidak lengkap.
Kriteria peserta yang sudah bisa menarik seluruh saldo JHT-nya adalah:
- Sudah berhenti bekerja dari perusahaan minimal satu bulan. Jadi JHT hanya bisa diklaim setidaknya setelah kita sebulan tidak bekerja. Kurang dari itu tidak akan disetujui.
- Sedang menganggur atau belum bekerja lagi. Jika sebelumnya sudah berhenti kerja, tapi kemudian kembali bekerja menjadi karyawan di perusahaan baru, maka saldo JHT di perusahaan yang lama belum bisa dicairin.
- Kartu sudah benar-benar non aktif. Jika kartu masih aktif walaupun kita sudah berhenti kerja, maka uang JHT belum bisa diproses untuk dicairkan.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah mutlak. Tidak akan ada kompensasi atas alasan apapun. Kecuali untuk peserta dengan kondisi seperti berikut ini:
- Peserta yang sudah berusia 56 tahun.
- Peserta yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap (permanen).
- Peserta yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses klaimnya).
Dan kalau sudah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen yang harus dibawa yaitu:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli beserta foto kopi.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
- Khusus bagi peserta yang jumlah saldo jht-nya di atas Rp 50 juta, wajib membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.
Kelengkapan berkas dokumen tersebut juga wajib, karena nanti akan ditunjukkan kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk diperiksa kevalidannya. Akan tetapi untuk beberapa berkas, jika hilang atau belum punya bisa diganti dengan berkas lain. Misalnya kartu peserta hilang, bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Belum punya KTP elektronik, bisa membawa resi resmi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau dari kelurahan. Tidak memiliki Paklaring dan perusahaan sudah tutup, bisa membuat pernyataan bermaterai di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penjelasan lebih lengkapnya silakan sobat baca di artikel-artikel kami yang lainnya.
Sementara untuk KK wajib ada, baik yang asli maupun fotokopinya. Buku tabungan atas nama peserta yang bersangkutan juga harus ada, tidak bisa digantikan dengan buku tabungan orang lain. Karena nanti uang JHT akan ditransfer ke rekening bank, tidak bisa dicairkan tunai.
Oh iya, bagi peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sedangkan untuk peserta yang berhenti kerja karena sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Nah, jika semua syarat dan ketentuan di atas terpenuhi, dijamin dana simpanan Jaminan Hari Tua (JHT) kita akan cair seluruhnya. Silahkan saja mendatangi kantor Jamsostek yang Anda inginkan. Tidak harus sesuai dengan alamat tempat tinggal. Karena sistem klaim JHT ini sudah online, jadi bisa diproses di kantor cabang mana saja di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan Anda datang tidak pada saat weekend, karena kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya buka pada hari-hari kerja dari senin sampai Jum'at. Sementara sabtu, minggu dan hari-hari besar mereka libur. Untuk jam pelayanannya, kantor Jamsostek buka dari pukul 08.00 pagi hingga tutup pada pukul 15.30 sore.
Dan lagi, peserta yang hendak mengurus klaim uang JHT di kantor Jamsostek harus datang sendiri. Maksudnya tidak boleh diwakilkan oleh siapapun walaupun oleh keluarga. Peserta yang bersangkutan wajib hadir di lokasi.
Tapi harap dimaklumi kalau lamanya proses pencairan JHT tidak sama antar kantor yang satu dengan kantor yang lainnya. Tergantung tingkat kepadatan peserta yang mengurus klaim JHT di kantor tersebut. Untuk kantor-kantor yang padat, sudah pasti akan lebih lama prosesnya. Mungkin hari ini mengambil nomor antrian, besoknya, seminggu kemudian atau sebulan kemudian baru bisa proses mengajukan berkas. Mau tidak mau kita memang harus bolak-balik ke kantor BPJS TK. Malah saking padatnya, beberapa kantor BPJS TK menyarankan peserta supaya mengajukan klaim secara online saja.
Di kota-kota besar seperti ibu kota provinsi biasanya terdapat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu. Bahkan terutama di beberapa daerah di pulau Jawa, BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka kantor cabang pembantu hingga ke tingkat kecamatan-kecamatan. Jadi teman-teman bisa memilih kantor cabang yang tidak ramai supaya proses pengajuan pencairan JHT selesai dalam satu hari. Tapi jika memang tidak menemukan informasi kantor cabang yang sepi, ya sudah ikuti saja prosedur yang berlaku. Mau bagaimana lagi?
Nanti di kantor BPJS TK, tahap demi tahap pencairan JHT meliputi mengambil nomor antrian, formulir klaim JHT, surat pernyataan bermaterai, ceklis kelengkapan berkas. Setelah diisi semua dan ditandatangani, masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Nanti setelah menunggu antrian, kita akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.
Sampai disitu proses administrasi sudah selesai. Kita sudah diperbolehkan pulang. Selanjutnya tinggal menunggu saldo tabungan JHT dikirim ke rekening kita. Uang biasanya akan masuk dalam waktu 2 hingga 5 hari.
Seperti itulah cara dan persyaratan nyairin uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2018. Semoga informasi ini bisa membantu teman-teman yang berencana mengambil dana JHT dalam waktu dekat ini. Terima kasih.