Syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via online dengan layanan E-klaim JHT 2019. Tutorial ini sangat penting terutama bagi Anda yang ingin mengurus klaim JHT dengan cara yang lebih mudah, praktis, tanpa harus antri dan bolak-balik mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berbagai Keuntungan Jika Kita Memilih Mencairkan JHT Secara Online
Tapi harap diingat, layanan E-KLAIM JHT ini hanya sekedar mempersingkat tahapan-tahapan pencairan. Bukan proses pencairan JHT secara keseluruhan. Yang via online hanyalah tahap pengajuan, dengan meng-upload berkas-berkas persyaratan yang telah discan untuk diperiksa pihak BPJS TK. Nanti jika disetujui, peserta masih harus mendatangi kantor BPJS TK untuk validasi berkas asli dan juga untuk difoto sebagai bukti bahwa orang yang ada di foto tersebut sudah mengambil tabungan JHT-nya.
Syarat masa berhenti bekerja untuk pencairan JHT via online tetap sama dengan pencairan offline di kantor BPJS TK, yaitu minimal sudah tidak bekerja satu bulan dan kartu sudah non aktif. Dan juga belum bekerja lagi alias sedang menganggur.
Jangan lupa menyiapkan semua berkas-berkas persyaratan untuk proses E-klaim, yaitu:
- KTP Elektronik.
- Buku Rekening Tabungan atas nama pribadi.
- Kartu Keluarga
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
Surat tembusan Dinas Tenaga Kerja.
Khusus untuk Surat Tembusan Disnaker, hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja per 1 September 2015 dan seterusnya. Jika berhenti kerjanya sebelum tanggal 1 September 2015, tidak perlu berkas itu. Surat tersebut diurus oleh perusahaan, sebagai bukti bahwa karyawan yang dimaksud sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan.
UPDATE INFORMASI!!! Bahwa mulai bulan November 2017 lalu, berkas persyaratan berupa Surat Tembusan Disnaker sudah tidak berlaku lagi. Jadi sekarang untuk mengurus pencairan JHT tidak perlu lagi melampirkan dokumen tersebut.
Kelima berkas di atas silakan di-scan dan disimpan dalam bentuk fie tidak perlu dicetak, dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1,8MB. Ekstention atau jenis file-nya boleh *.jpg, *.jpeg, *.png, *.bmp, *.pdf. Jika tidak punya alat scan sendiri, bisa di-scan di tukang fotokopi, warnet atau di konter-konter komputer. Atau boleh juga difoto sendiri menggunakan smartphone. Yang penting terlihat jelas dan ukurannya tidak melebihi 1,8 MB dan tidak kurang dari 100 KB.
Simpan semua berkas tersebut di flashdisk. Atau bisa juga di galeri handphone, nanti ketika mau diupload bisa diimpor menggunakan kabel data.
Pencairan JHT secara online ini sebaiknya dilakukan lewat perangkat desktop (komputer/laptop), kalau lewat hape smartphone android hanya browser Chrome yang mendukung, dan itupun harus diubah ke versi desktop terlebih dahulu.
Dan syarat untuk bisa melakukan pengajuan klaim JHT lewat online ini, teman-teman perlu memiliki akun BPJS TK terlebih dahulu. Kalau belum punya, bisa dibuat dulu sebentar. Ada dua cara membuat akun dan sudah kami tulis di artikel sebelumnya. Silahkan dibaca:
Berikut ini langkah-langkah pengajuan E-KLAIM BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), lalu Log In ke akun BPJSTK dengan menggunakan email dan PIN milik Anda.
Atau biar lebih cepat silakan copy url di bawah ini dan pastekan di search engine browser Anda:
Atau biar lebih cepat silakan copy url di bawah ini dan pastekan di search engine browser Anda:
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Di halaman Daftar Layanan, klik menu e-Klaim JHT.
3. Selanjutnya halaman Klaim Elektroniki, di situ ada formulir pengajuan klaim. Silakan isikan no KPJ (nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan), isikan penyebab berhenti bekerja misalnya 'mengundurkan diri'. Kemudian klik SUBMIT FORM. Setelah itu klik LANJUTKAN.
4. Akan ada SMS dari BPJSTK berisi nomor PIN (kode konfirmasi).
5. Selanjutnya di halaman Klaim, di situ ada banyak data-data yang harus diisi.
- Pertama pilih kantor BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda kirimi file berkas persyaratan E-klaim JHT, sekaligus yang nanti Anda datangi untuk validasi berkas seandainya e-Klaim disetujui. Jadi pilihlah kantor BPJS TK/Jamsostek yang tidak jauh dari tempat tinggal Anda.
- Kemudian masukkan nomor PIN yang diterima lewat SMS tadi di kolom yang telah disediakan.
- Di kolom data pekerja isi dengan No KPJ dan nama Anda.
- Pada bagian Jenis dan Alasan Klaim. Di kolom alasan klaim, isi dengan penyebab Anda berhenti bekerja, misalnya 'Mengundurkan Diri'. Terus di kolom Jenis Klaim, isi 'JHT'. Dan terakhir di kolom Nama Pemilik Rekening, masukkan nama Anda, nama Bank, dan nomor rekening bank Anda.
- Selanjutnya di bagian Kelengkapan Administrasi, upload semua berkas yang telah di-scan tadi. Khusus untuk scan Paklaring, di form isian tidak ada untuk uploadnya, jadi jadikan satu scan nya dengan surat Disnaker di atas konversi ke file PDF.
- Terakhir klik KIRIM.
Tunggu sampai ada tulisan 'Data berhasil disimpan, silahkan cek email anda untuk informasi lebih lanjut'.
Sampai di sini proses pengajuan pencairan dana JHT lewat layanan e-Klaim telah selesai. Tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya apakah disetujui atau ditolak. Pemberitahuan akan dikirim lewat email dalam waktu 2x24 jam dihitung pada hari-hari kerja. Perlu diketahui bahwa hari kerja kantor Jamsostek hanya lima hari dari Senin hingga Jumat. Jika upload berkasnya pada hari libur, bisa jadi pemberitahuannya lebih dari 2x24 jam.
Jika disetujui kita akan diundang ke kantor BPJS TK dengan membawa berkas asli dan juga salinannya untuk validasi data. Jika ditolak, kita akan diberitahu penyebab tidak disetujuinya, (misalnya karena hasil scan kurang jelas, kartu masih aktif dan sebagainya), dan kita juga akan diberi solusi bagaimana cara mengatasinya.
Bagi yang disetujui, di dalam email undangan ada form link download f5. Silakan didownload sebagai bukti bahwa pengajuan e-Klaim JHT Anda telah di-accept. Kemudian segeralah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena undangan itu hanya berlaku 7 hari sejak email dikirim. Tapi jika form link f5 tidak bisa diunduh, email persetujuan tersebut silahkan dicetak/diprint sebagai pengganti bukti bahwa Anda telah meng-upload berkas persyaratan dan telah disetujui. Selain itu, print tersebut juga nantinya ditunjukkan kepada satpam kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil nomer antrian khusus E-KLAIM.
Demikianlah artikel kami kali ini, semoga informasi ini berguna bagi teman-teman yang sedang mencari tutorial lengkap tata cara mengajukan pencairan uang JHT secara online melalui layanan E-KLAIM JHT 2018. Terima kasih sudah berkunjung ke situs kami. Dan selamat beraktivitas.