Syarat serta cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tanpa KTP bagi peserta yang tidak atau belum memiliki KTP Elektronik. Sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan, bahwa salah satu berkas persyaratan untuk bisa mengambil tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah wajib membawa kartu identitas berupa E-KTP. Tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lain misalnya SIM (Surat Izin Mengemudi).
Jadi kalau ada yang mengatakan bisa mengambil uang Jamsostek menggunakan SIM sebagai pengganti KTP, dapat dipastikan itu adalah informasi yang tidak benar. Jangan dipercaya. Memang kalau dulu beberapa tahun yang lalu, masih dibolehkan menggunakan SIM. Tapi sekarang hingga tahun 2018 ini sudah tidak bisa lagi.
Baca Juga: Cara Menggabungkan Semua Saldo JHT Bagi Yang Memiliki Kartu BPJS TK Lebih Dari 1
Alasan kenapa peserta yang akan mengklaim JHT harus melampirkan e-KTP asli beserta fotokopinya adalah karena NIK yang tertera di KTP peserta yang bersangkutan, akan digunakan untuk validasi faktual dengan data yang sudah tersimpan di pusat kependudukan nasional.
Lalu bagaimana jika kita tidak atau belum memiliki KTP elektronik? Kan bisa saja kartu identitas tersebut hilang. Atau sebenarnya kita sudah mengurus membuat e-KTP tapi sampai sekaranh belum jadi jadi juga. Maklum, di beberapa daerah pengurusan E-KTP masih sulit, kadang sampai berbulan-bulan belum terbit juga.
Nah kalau demikian, apakah bisa mengambil dana JHT bpjs Ketenagakerjaan tanpa KTP elektronik?
Jawabannya adalah bisa! Ya, bisa. Kita masih boleh mengambil uang JHT meski tak punya E-KTP. Tapi syaratnya harus membuat dokumen lain sebagai pengganti KTP. Berkas lpengganti tersebut adalah Resi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, atau bisa juga menggunakan resi resmi dari kelurahan. Selain dari itu tidak berlaku.
Jadi bagi teman-teman yang ingin mencairkan tabungan JHT tapi tidak punya KTP, silakan ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan untuk membuat resi resmi e-KTP Anda.
Jika sudah memiliki resi resmi KTP elektronik dari dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan, maka kita bisa sudah bisa mengklaim saldo JHT kita tanpa KTP.
Tapi tentu saja jangan lupa melengkapi berkas-berkas yang lainnya seperti:
1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
3. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
4. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
Bagi yang berhenti bekerjanya karena di-PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dan bagi peserta yang berhenti kerja dengan sebab habis masa kontraknya harus melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Baca Juga: Segudang Manfaat Aplikasi BPJSTK Mobile, Rugi Kalau Nggak Punya!
Demikianlah informasi dunia kerja kami kali ini. Semoga ini bisa membantu teman-teman yang sedang mencari cara bagaimana agar bisa mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan meski tanpa KTP elektronik. Solusinya silahkan membuat resi resmi KTP elektronik dari dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan.