Artikel membahas tentang Fungsi serta tugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terutama bagi Pencari Kerja dan Penyedia Lowongan kerja. Pasti kita semua sudah sering mendengar tentang dinas tenaga kerja atau yang sering disebut Disnaker. Tapi mungkin yang banyak belum tahu adalah tugas, fungsi dan manfaatnya bagi dunia kerja Indonesia. Nah, di kesempatan yang menyenangkan ini kami akan membahas hal tersebut, terutama tentang petugas fungsional pengantar kerja yang terdapat di dalam Disnaker.
Walau secara nasional dan secara umum lebih dikenal sebagai Disnaker, tapi Dinas yang membidangi dunia Ketenagakerjaan ini di setiap daerah memiliki penamaan yang berbeda-beda. Perbedaan nama ini karena kebijakan otonomi tiap-tiap daerah, yang boleh menggabungkan beberapa tugas dan fungsi kedinasan lain ke dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas.
Misalnya; Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain sebagainya.
Akan tetapi walau berbeda-beda nama, semuanya memiliki salah satu tugas utama yang sama yaitu:
"Memberikan pelayanan kepada pencari kerja (pencaker) dan pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan)"
Lebih spesifiknya adalah pelayanan yang sifatnya memfasilitasi antara sumber daya manusia yang tersedia (pencari kerja), dengan permintaan sumber daya manusia (lowongan pekerjaan) dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang tersedia.
Alur pelayanan ini dimulai dari penyebaran informasi lowongan kerja perusahaan sampai kepada pengisian lowongan kerja oleh pencari kerja. Di dunia ketenagakerjaan, alur pelayanan ini disebut dengan istilah alur 'antar kerja' yang dilaksanakan oleh fungsional pengantar kerja.
Pengantar kerja telah dibekali keahlian dalam melukan kegiatan pelayanan perantaraan kerja. Masyarakat pencari kerja dan perusahaan dapat menggunakan peran para pengantar kerja selaku fasilitator dalam pemenuhuan lowongan pekerjaan. Petugas atau fungsional pengantar kerja dari disnaker ini memiliki kemampuan:
- Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
- Perencanaan Tenaga Kerja Makro
- Informasi pasar kerja
- Indeks Ketenagakerjaan
- Analisa Jabatan
- Penyuluhan Jabatan
- Bimbingan Jabatan
- Pelayanan Pencari kerja
- Pemasaran tenaga kerja (Job Canvasing).
Selain itu, pengantar kerja juga telah dibekali kemampuan teknis untuk memberikan bimbingan kepada para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan masing-masing. Dalam cakupan yang lebih luas, pengantar Kerja juga dapat memberikan Penyuluhan tentang dunia kerja dan jabatan kerja kepada siswa, pencari kerja dan juga masyarakat umum.
Sedangkan dari sisi pemberi kerja, perusahaan wajib melaporkan kepada pejabat disnaker jika ada lowongan kerja yang di perusahaannya. Pejabat yang dimaksud dalam hal ini adalah kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dimana perusahaan atau kantor cabangnya beroperasi.
Sebagai salah satu bentuk perluasan keterbukaan informasi lowongan kerja yang ada, sebaiknya juga dilaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat atasnya yaitu disnaker Provinsi.
Laporan lowongan kerja dari perusahaan ini merupakan titik awal dari alur pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan). Selanjutnya laporan lowongan kerja tersebut akan direkapitulasi oleh pengantar kerja, lalu diumumkan melalui papan pengumuman atau melalui website lowongan kerja resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan atau di situs Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah masing-masing.
Penyebarluasan informasi ini tentu saja bertujuan untuk memberikan informasi pada para pencari kerja yang memenuhi kualifikasi agar dapat mengirimkan surat lamaran ke perusahaan tersebut. Jika dalam database pencari kerja ada yang memenuhi kualifikasi seperti yang dibutuhkan perusahaan, maka Pengantar Kerja bisa menawarkan pencari kerja tersebut secara langsung pada perusahaan.
Sementara itu, pelayanan kepada pencari kerja dimulai dengan pengurusan Kartu AK/ I (Kartu Antar Kerja/ I) atau biasa disebut Kartu Kuning di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Kartu ini diterbitkan sebagai bukti bahwa pencari kerja telah melapor sebagai pencari kerja.
Berdasarkan data isian AK/II sebelum cetak kartu AK/I ini, rekapitulasi profil dan kualifikasi lengkap pencari kerja diperoleh dan sewaktu-waktu dapat ditawarkan kepada perusahaan, atau jika dalam aplikasi website Kementerian Ketanagakerjaan dapat dicocokkab secara langsung sesuai dengan kualifikasi sebagaimana yang ditentukan oleh perusahaan dalam lowongan kerja.
Memang pada kenyataannya, keberadaan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan ini belum diketahui oleh masyarakat luas terutama para pencari kerja. Hal ini terjadi karena masih minimnya personil pengantar kerja bahkan masih ada Disnaker yang belum memiliki petugas fungsional pengantar kerja. Selain itu, sosialisasi tentang jabatan ini beserta tugas pokok fungsinya juga belum maksimal.
Dan kedepannya, dipastikan peran pelayanan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan ini semakin diperlukan oleh masyarakat. Kemudian yang terpenting, keberadaan pengantar kerja tersebut semoga bisa memberikan kemanfaatan yang maksimal, sehingga jumlah pengangguran di negeri kita ini bisa jauh berkurang dan dapat teratasi dengan baik.
Demikianlah informasi kami kali ini tentang fungsi dan tugas utama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terutama mengenai adanya fungsional pengantar kerja. Semoga menambah wawasan kita semua tentang dunia kerja Indonesia. Terima kasih.