Syarat dan cara mencairkan dana JHT Jamsostek untuk peserta yang kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan-nya hilang. Ya, topik inilah yang akan dibahas pada postingan blog kali ini. Pada judulnya sengaja kami tulis cara terbaru, karena saat ini prosedur klaim JHT untuk peserta yang kartu Jamsostek/BPJS TK hilang, tidak cukup hanya digantikan dengan surat kehilangan dari polisi. Ada satu berkas lagi yang wajib dilampirkan.
Sebagaimana yang sudah di artikel-artikel sebelumnya, bahwa secara umum persyaratan dokumen mencairkan uang Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli beserta salinannya.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
- Foto kopi dan asli rekening tabungan atas nama pribadi.
Lalu ada tambahan berkas persyaratan bagi peserta dengan kondisi khusus seperti berikut ini:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus bagi peserta yang saldo JHT-nya di atas 50 juta.
- Khusus bagi peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Khusus untuk peserta yang berhenti kerja karena sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Kurang salah satu dokumen saja dari semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka pengajuan klaim JHT tidak akan disetujui. Peserta yang akan mengurus pencairan tabungan uang Jaminan Hari Tua-nya, wajib menunjukkan semua kelengkapan berkas persyaratan, atau berkas pengganti yang diperbolehkan jika tidak bisa melampirkan berkas yang asli.
Misalnya berkas nomor satu di atas, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam proses pengajuan klaim JHT kita wajib menyertakan kartu tersebut, baik yang asli maupun fotokopinya. Jika tidak bisa menyertakan, maka uang JHT kita tidak akan bisa cair. Hal ini bisa saja terjadi karena mungkin kartu BPJS TK milik kita rusak atau hilang.
Alasan kenapa kita wajib menunjukkan kartu BPJS TK saat akan mengambil uang JHT, adalah untuk membuktikan bahwa kita benar-benar peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan saldo JHT pada kartu tersebut belum dicairkan. Kalau tak bisa menunjukkan kartu, kita bisa dikira orang yang cuma mengaku-ngaku sebagai anggota bpjs tk.
Lalu bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek jika kartu kepesertaannya hilang?
Supaya dana tabungan JHT kita bisa cair dengan tanpa melampirkan KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), kita wajib membuat dokumen penggantinya. Ada dua dokumen yang harus kita buat untuk menggantikan kartu peserta BPJS TK yang hilang tersebut.
Pertama surat kehilangan dari polisi. Tapi jangan lupa mencantumkan nomor referensi atau nomor peserta BPJS TK di dalam surat keterangan hilang. Jika tidak mencantumkan nomor referensi, surat tidak akan berlaku dan tidak bisa digunakan untuk mengambil uang JHT.
Dulu, kalau kartu Jamsostek kita hilang, cukup dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian tersebut, kita sudah bisa klaim uang JHT simpanan kita. Berbeda dengan sekarang, karena kita harus membuat dokumen satu lagi di bekas perusahaan tempat kita bekerja dulu.
Dokmen kedua itu adalah surat keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa kita pernah bekerja di perusahaan tersebut dengan mencantumkan nomor referensi/peserta, yang dilengkapi dengan kop surat dan stampel asli dari perusahaan. Surat ini tujuannya untuk menginformasikan bahwa perusahaan mengetahui bahwa kartu peserta bpjs tk milik kita memang hilang, bukan dikarenakan alasan lain sebagainya.
Tapi kemudian yang jadi masalah, bagaimana jika perusahaan sudah tutup tidak beroperasi lagi? bagaimana cara meminta surat pernyataan pernah bekerja itu? Atau lokasi perusahaan yang cukup jauh dari tempat tinggal kita yang sekarang? Sehingga untuk ke sana membutuhkan biaya yang besar.
Apabila terkendala pada dokumen kedua tersebut, teman-teman silakan konsultasikan ke kantor cabang BPJS TK terdekat saat pengajuan klaim JHT. Di sana kita bisa meminta solusi bagaimana cara mengatasinya, atau justru akan diberi keringanan tergantung kebijakan di kantor cabang tersebut.
Baca Juga: 13 Penyebab Kenapa Pencairan JHT Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan Ditolak dan Cara Mengatasinya
Seperti itulah prosedur pencairan JHT jika kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) hilang, yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan pernah bekerja di perusahaan tersebut dengan mencantumkan nomor kepesertaan dan menggunakan kops surat serta stempel asli.
UPDATE PERATURAN!
Kabar gembira nih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kartu kepesertaannya hilang atau rusak, karena sekarang atau tepatnya mulai akhir tahun 2018 kemarin, tidak perlu lagi membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan mencantumkan nomor KPJ, perusahaan tempat bekerja, serta lokasi dan waktu kehilangan kartu tersebut sebagai syarat untuk mencairkan dana JHT. Sekarang peserta bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan untuk pengganti kartu yang hilang melalui layanan Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU. Informasi selengkapnya dan bagaimana cara mencetak kartu digital BPJS TK tersebut silahkan baca Di Sini.
Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman semua.
UPDATE PERATURAN!
Kabar gembira nih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kartu kepesertaannya hilang atau rusak, karena sekarang atau tepatnya mulai akhir tahun 2018 kemarin, tidak perlu lagi membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan mencantumkan nomor KPJ, perusahaan tempat bekerja, serta lokasi dan waktu kehilangan kartu tersebut sebagai syarat untuk mencairkan dana JHT. Sekarang peserta bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan untuk pengganti kartu yang hilang melalui layanan Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU. Informasi selengkapnya dan bagaimana cara mencetak kartu digital BPJS TK tersebut silahkan baca Di Sini.
Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman semua.