Ada informasi baru terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yaitu sekarang sudah tidak perlu lagi ada fotokopi surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Jamsostek non aktif yang ingin mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT)nya.
Sebagai mana sebelumnya, sejak diberlakukannya peraturan baru pada tahun 2015 lalu, bahwa peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau resign setelah tanggal 1 September 2015, wajib menyertakan fotokopi surat tembusan dari disnaker jika ingin mencairkan saldo JHT. Jika tidak maka klaim JHT akan ditolak.
Tapi mungkin karena berkas tersebut tidak terlalu krusial, atau mungkin banyak diprotes oleh HRD perusahaan-perusahaan karena keberatan dengan semakin banyaknya proses administrasi untuk karyawan yang mau mengundurkan diri, atau entah karena alasan apa, sehingga berkas persyaratan berupa surat tembusan dari disnaker itu sekarang sudah resmi dihapus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tidak berlaku lagi.
Saat ini, bagi peserta BPJS TK yang keluar kerja karena mengundurkan diri atau resign, dengan masa tunggu setelah berhenti kerja minimal satu bulan, dan kartu BPJS TK sudah tidak aktif, dan juga belum bekerja lagi, boleh mencairkan JHT tanpa fotokopi surat tembusan dari dinas tenaga kerja. Proses pencairan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS TK, atau bisa juga diajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT.
Jadi mulai sekarang teman-teman tidak usah kuatir, jika nanti saat Anda resign, perusahaan tidak memberikan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT tetap bisa dicairkan seluruhnya alias 100%.
Tapi tentu saja syarat-syarat dokumen yang lainnya tetap wajib dilengkapi. Dokumen atau berkas-berkas tersebut ialah:
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
- Fotokopi dan asli KTP elektronik.
- Foto kopi dan asli Kartu Keluarga.
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
Kalau persyaratan terpenuhi dan semua berkas lengkap, dijamin semua uang di saldo JHT anda bisa cair 100%.
Tapi harap diperhatikan, perubahan aturan baru ini hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri. Sementara untuk peserta yang berhenti bekerjanya dengan alasan di-PHK dan habis kontrak, hingga saat ini persyaratan dokumennya tetap sama. Belum ada perubahan.
Bagi yang berhenti kerja karena dipecat, selain kelima berkas yang telah ditulis di atas, tetap wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sedangkan bagi peserta yang berhenti kerja dengan sebab sudah selesai masa kontraknya, selain lima berkas tadi, tetap harus melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengambil Uang JHT Jamsostek Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan 2018
Demikianlah informasi terbaru tentang berkas persyaratan pencairan JHT khusus untuk peserta yang sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri/resign dari perusahaan. Jangan lupa ikuti terus blog ini, karena kami pasti akan menginformasikan jika ada peraturan-peraturan baru mengenai program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau yang dulunya dikenal Jamsostek ini. Terima kasih.