Cara mencairkan saldo JHT Jamsostek BPJS TK lewat bank ini merupakan kelanjutan dari artikel-artikel kami yang terdahulu. Sebelumnya kami sudah memberikan panduan lengkap tentang bagaimana mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-klaim JHT 2018, dan juga tentang tata cara mengambil dana JHT secara langsung dengan mendatangi kantor cabang Bpjs Ketenagakerjaan di tempat tinggal Anda.
Semoga teman-teman sudah membacanya sehingga bisa tahu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing cara yang telah kami bagikan. Dengan begitu, teman-teman bisa menentukan metode pencairan yang diinginkan, apakah via online atau offline. Dan ada satu lagi pilihan cara mengambil dana JHT akan kami ulas kali ini, yaitu mencairkan JHT lewat bank.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Tua Secara Online Melalui Layanan e-Klaim JHT 2018
Lalu bagaimana prosedur mencairkan dana JHT melalui bank itu? Berikut ini penjelasannya.
Hal terpenting sebelum menarik tabungan Jaminan Hari Tua melalui bank adalah mengetahui dulu bank apa yang bekerja sama dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah Anda. Karena hanya bank-bank tertentu saja. Tidak semua jenis bank. Biasanya hanya bank-bank pemerintah atau bank BUMN.
Selain itu, dalam setiap kantor BPJS TK biasanya cuma bekerjasama dengan satu bank saja. Dan bisa saja, antara kantor BPJS Ketenagakerjaan yang satu dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya menggunakan bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang setempat. Misalnya Kacab BPJS TK Malang bekerjasama sama dengan Bank BNI, sementara BPJS Ketenagakerjaan Blitar kerjasamanya dengan Bank BRI, lalu kantor BPJS TK Sidoarjo berpartner dengan Bank Bukopin. Itu sekedar contoh saja.
Untuk mengetahui bank apa yang bekerjasama, kita bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat dimana kita akan mengurus klaim JHT. Nanti pihak bpjs TK akan merekomendasikan bank tertentu kepada kita. Selain itu, kedatangan kita bukan sekedar untuk mengetahui informasi bank rekanan, tapi juga sekaligus untuk meminta formulir klaim JHT, surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi, dan formulir ceklis kelengkapan berkas. Yang nantinya kita isi untuk diserahkan ke pihak bank untuk diperiksa. Untuk surat pernyataan jangan lupa ditandatangani di atas materai.
Jangan lupa siapkan semua berkas dokumen persyaratan pencairan JHT, yang meliputi:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli beserta salinannya.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
- Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu buku rekening bank, harus menggunakan rekening bank yang sesuai dengan bank yang akan kita gunakan untuk mengurus pencairan JHT. Misalnya, yang direkomendasikan bpjs ketenagakerjaan adalah bank Mandiri, maka rekening yang kita pakai wajib rekening bank Mandiri. Tidak usah khawatir kalau belum punya, karena nanti pihak bank akan membuatkan buku rekening baru atas nama kita. Ke rekening tersebutlah uang JHT kita akan ditransfer.
Kemudian khusus peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dan satu lagi, untuk peserta yang berhenti kerja karena sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Baca Juga: 13 Penyebab Kenapa Pancairan JHT Ditolak dan Cara Mengatasinya
Jangan lupa juga dengan syarat dan ketentuan untuk bisa mengambil uang JHT bpjs ketenagakerjaan 100%, yaitu:
- Sudah berhenti bekerja minimal satu bulan.
- Belum bekerja lagi pada perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu atau status kepesertaan Jamsostek harus sudah benar-benar non aktif.
Setelah semua formulir diisi, berkas persyaratan lengkap, syarat dan ketentuan juga sudah terpenuhi, silakan mendatangi bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan kepada security bank atau Costumer Service bahwa kedatangan Anda adalah untuk mencairkan uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Dana JHT biasanya akan masuk ke rekening kita paling telat 7 hari sejak proses pengajuan klaim. Jika sudah seminggu saldo JHT belum juga cair, silahkan menghubungi pihak bank atau BPJS Ketenagakerjaan tempat Anda memproses klaim JHT tersebut.
Seperti itulah cara terbaru mencairkan saldo JHT Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan lewat bank 2018. Tentunya dengan adanya metode ini, semakin banyak alternatif yang bisa kita gunakan dalam mengurus klaim uang Jaminan Hari Tua.