--> Skip to main content

Berapa Besar Uang Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Bulan?

Menghitung berapa banyak jumlah uang setoran yang dibayarkan perusahaan/pemberi kerja kepada BPJS TK (Jamsostek) dalam setiap bulan untuk satu pekerja. Pasti banyak teman-teman pekerja yang penasaran dan ingin tahu, berapa persen sih gaji kita yang dipotong perusahaan untuk membayar urunan bulanan bpjs tk? Atau bagaimana sih cara mengetahui dan mengecek nilai iuran kita ke Bpjs Ketenagakerjaan setiap bulan? Nah kali ini kami akan coba mengulas topik tersebut.

Mudahnya kalau kita bekerja pada perusahaan (PT), CV, koperasi, asisten rumah tangga, toko besar, bengkel, restoran, cafe, dan tempat-tempat kerja lainnya yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak perlu repot-repot mengurus pembayaran iuran bulanan BPJS TK. Sebab pembayaran iuran akan diurus oleh pihak perusahaan atau majikan (pemberi kerja).

 Menghitung berapa banyak jumlah uang setoran yang dibayarkan perusahaan Berapa Besar Uang Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Bulan?

Enaknya lagi jika status kita pekerja, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), iurannya dibayar gotong royong antara pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja (karyawan) dengan memotong gaji sekian persen.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pencairan Dana JHT BPJS TK Sebesar 10% dan 30%
Beda kalau kita ikut mendaftar BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur BPU (Bukan Penerima Upah) untuk pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek pengkolan, seniman, penulis lepas, youtuber, dan lain sebagainya. Untuk peserta BPJS TK versi BPU ini, pembayaran iuran bulanan ditanggung sendiri dan juga dilakukan sendiri dengan mendatangi kantor BPJS TK atau bisa juga dibayar lewat Indomaret, Alfamart dan Bank.

Pada tulisan ini, kami hanya akan membahas besaran iuran untuk peserta BPJS TK yang bekerja pada pihak lain (perusahaan atau majikan). Untuk besarnya iuran BPJS TK bagi pekerja mandiri informal atau BPU (Bukan Penerima Upah), akan kami kupas di kesempatan selanjutnya.

Untuk peserta penerima upah, iuran disesuaikan dengan gaji per bulan yang didaftarkan (dilaporkan) oleh perusahaan/majikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Cara menghitungannya adalah sekian persen dari upah per bulan tersebut. Semakin besar gaji semakin besar pula iuran yang disetorkan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat skema besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing program berikut ini:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk program tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) iuran bulannya ialah sebesar 5,7% dari upah tenaga kerja per bulan. Dengan rincian 3,7% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja dan 2% dipotong dari upah tenaga kerja.

Misalnya gaji kita perbulan Rp 1.000.000, maka iuran BPJS ketenagakerjaan kita adalah sebesar Rp 57.000. Dengan rincian Rp 37.000 ditanggung perusahaan, dan Rp 20.000 dipotong dari gaji kita sebagai pekerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besarnya iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah antara 0,24% sampai 1,74% dari gaji tenaga kerja per bulan. Untuk iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Jadi tidak ada pemotongan gaji dari karyawan.

Kalau bayaran kita perbulan 1 juta, berarti iuran Jaminan Kecelakaan Kerja kita berkisar antara Rp 2.400 sampai Rp 17.400 yang sepenuhnya dibayari oleh perusahaan ataupun induk semang tempat kita bekerja.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Dari Perusahaan Untuk Pencairan JHT Sebagai Pengganti Paklaring

3. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian menarik iuran sebesar 0,30% dari upah per bulan tenaga kerja. Dan sama seperti Jaminan Kecelakaan, iuran Jaminan Kematian juga sepenuhnya dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja. Karyawan/tenaga kerja tidak akan dibebani pemotongan gaji.

Seumpama honor bulanan kita sebesar Rp 1.000.000, berarti iuran Jaminan Kematian kita sebesar Rp 3.000 dan ditanggung oleh pemberi kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah tenaga kerja. Dengan rincian 2% diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% diambil dari upah tenaga kerja.

Jika kita seorang karyawan dengan upah satu juta setiap bulan, maka besarnya iuran untuk Jaminan Pensiun berarti Rp 30.000. Dengan hitung-hitungan Rp 20.000 dibayar oleh perusahaan, kemudian ditambah Rp 10.000 yang diambil dari pemotongan gaji kita.

Demikianlah besarnya dan cara menghitung jumlah iuran ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada masing-masing program disesuaikan dengan upah yang dilaporkan. Jika kita ikut semua empat program di atas, tinggal dijumlahkan saja semuanya. Dan hasil dari penjumlahan itulah besarnya iuran kita ke BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan perusahaan dalam setiap bulan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar