Cara mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa kartu sekaligus, bagi peserta yang mempunyai kartu lebih dari satu. Entah itu memiliki dua kartu, tiga kartu, empat kartu Jamsostek bahkan lebih.
Sebelumnya kami sudah membahas tentang cara menggabungkan (amalgamasi) saldo JHT Jamsostek dari beberapa kartu untuk peserta BPJS TK yang masih aktif. Kali ini, giliran tata cara mencairkan saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus bagi peserta BPJS TK yang sudah tidak aktif. Karena untuk peserta yang statusnya non aktif sudah tidak bisa mengajukan penggabungan saldo.
Penyebab kenapa seseorang bisa memegang banyak kartu Bpjs Tk tentu akibat sering berpindah-pindah tempat kerja, kerap di PHK dari perusahaan, sering mendapat pekerjaan dengan sistem kontrak, dan di setiap tempat kerja didaftarkan sebagai peserta BPJS TK baru, sehingga akhirnya mempunyai kartu peserta BPJS TK lebih dari satu. Memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih kartu anggota, yang mana pada setiap kartu-kartu tersebut terdapat saldo JHT-nya.
Dan saldo-saldo pada masing-masing kartu tersebut bisa dicairkan semuanya secara bersamaan, tapi tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Syarat pencairan seluruh saldo JHT untuk beberapa kartu sekaligus:
Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan.
Untuk bisa mencairkan semua uang Jaminan Hari Tua dari beberapa kartu, pemilik kartu harus sedang dalam kondisi tidak bekerja pada perusahaan atau tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif, tapi jika ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak akan diproses alias ditolak. Kasarnya, saat mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.
Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring atau Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring atau surat keterangan dari semua perusahaan yang pernah dijadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai surat keterangan yang bisa disetujui pencairannya.
Misalnya Anda punya 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka saldo JHT yang bisa Anda cairkan hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.
Kemudian, jika dari beberapa kartu tersebut ada yang dari perusahaan yang dulu anda berhenti kerjanya karena PHK, wajib melengkapi berkas tambahan berupa Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jika ada kartu yang anda berhenti kerjanya karena habis masa kontrak, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan.
Orang yang memilili banyak stok kartu BPJS TK/Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Maka dari itu, kalau mau mengambil seluruh saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus secara bersamaan, pastikan pada perusahaan yang paling terakhir sudah berhenti kerja minimal satu bulan.
Itulah persyaratan pencairan dana JHT bagi peserta BPJS TK/Jamsostek yang memiliki kartu peserta lebih dari 1. Selain syarat-syarat di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen persyaratan lainnya:
- Semua KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan.
- KTP elektronik (E-KTP) asli dan fotokopi selembar.
- Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.
- Buku Tabungan asli beserta salinannya satu lembar. Buku rekening tabungan harus milik peserta yang bersangkutan.
Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, semua dokumen juga lengkap dan data-datanya cocok antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya, Inshaa Allah seluruh saldo JHT yang ada di setiap kartu bisa dicairkan secara bersamaan. Silahkan saja langsung mengajukan klaim.
Pencarian bisa dilakukan lewat beberapa cara yang tersedia. Bisa mencairkan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Bisa dicairkan lewat bank-bank tertentu yang bekerjasama dengan bpjs tk. Dan yang mulai populer digunakan ialah mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim JHT.
Demikianlah prosedur mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sekaligus dari 2 kartu atau lebih.