Bisakah kita mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jika statusnya masih karyawan aktif di perusahaan? Yang artinya status kepesertaan BPJSTK juga masih aktif. Jawabannya adalah bisa. Kita bisa menarik uang tabungan Jaminan Hari Tua kita meski status keanggotaan kita pada program BPJS TK belum nonaktif, walaupun posisi kita misalnya masih bekerja di suatu perusahaan.
Caranya bagaimana? Silahkan baca tulisan ini hingga akhir, kami akan berusaha menjelaskan secara lengkap dan terperinci.
Memang sejak Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) berubah nama menjadi BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), banyak peraturan yang berubah, yang tentu saja dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang semakin lebih baik kepada para pesertanya.
Nah, salah satu aturan yang berubah ialah yang sedang kita bahas kali ini, yaitu klaim dana JHT untuk peserta yang masih bekerja. Dulu sewaktu namanya masih Jamsostek, peserta tidak boleh mencairkan duit JHT-nya kalau belum berhenti bekerja atau sudah memasuki usia pensiun.
Kalau sekarang bukan hanya peserta yang sudah berhenti bekerja minimal sebulan yang dapat mencairkan saldo JHT, peserta yang masih bekerja juga bisa mengurus pencairan JHT. Tapi tentu dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah di badan asuransi sosial BPJSTK ini.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta bpjs tk aktif yang masih bekerja untuk bisa mencairkan simpanan JHTnya? Berikut ini penjelasannya. Mohon dibaca baik-baik.
- Saldo JHT tidak boleh dicairkan semuanya. Hanya boleh diambil sebagian yaitu sebesar 10% atau 30% dari jumlah keseluruhan saldo JHT yang telah terkumpul.
- Dari dua jenis pencairan tersebut, hanya boleh dipilih salah satu, tidak boleh dua-duanya. Terserah mau yang sebanyak 10% ataupun yang 30%.
- Sebelumnya belum pernah mencairkan JHT sebagian seperti ini. Karena kalau sudah pernah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka kita tidak bisa mencairkan JHT sebagian lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, yaitu nanti pada saat kita sudah berhenti bekerja.
- Masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek sudah lebih dari 10 tahun. Jika seorang karyawan ikut program BPJS TK belum sampai 10 tahun, tidak bisa mengambil JHT 10% dan 30% ini.
- Masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, artinya status kita masih bekerja di perusahaan.
- Belum berusia 56 tahun. Karyawan yang umurnya sudah lebih dari 56 tahun tidak bisa lagi mencairkan JHT 10% atau 30%, karena di usia tersebut sudah memenuhi syatat untuk mengambil seluruh (100%) saldo JHT-nya meskipun masih aktif bekerja.
- Perusahaan tertib membayar iuran, artinya iuran bulanan kita ke BPJS Ketenagakerjaan selalu disetorkan oleh perusahaan alias tifak ada tunggakan iuran.
Itulah persyaratan mencairkan JHT untuk karyawan aktif. Tujuan dari klaim JHT sebagian ini adalah untuk persiapan pensiun bagi tenaga kerja yang mencairkan 10%, dan untuk biaya perumahan bagi karyawan yang mengambil 30%.
Jika bersedia memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditulis di atas, jangan lupa mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau pencairan JHT 30% untuk dana perumahan.
Dokumen-dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan JHT sebanyak 10%:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
- KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
- Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
- Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
- Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
- Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
- Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
- Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.
Berkas-berkas persyaratan untuk pengajuan pencairan saldo JHT sebesar 30%:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
- KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
- Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
- Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
- Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
- Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan akad kredit dari pihak perbankan.
- Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
- Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
- Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.
Itulah syarat dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan pencairan JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja setelah 10 tahun masa kepesertaan.
Harap diketahui bahwa pencairan JHT sebagian ini, kita akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian kalau kita memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Lalu untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara yang saldo JHT-nya sudah lebih dari 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.
Tapi jika kita tidak pernah mencairkan JHT sebagian seperti ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, kita hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Untuk tata cara dan prosedur pencairan JHT 10% dan 30% ini, bisa dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi kantor BPJS TK terdekat, membawa semua dokumen dan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Atau bisa juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Nanti setelah pengajuan online disetujui, kita akan diundang via email untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua berkas persyaratan yang asli untuk kepentingan validasi data faktual. Setelah itu tinggal menunggu dana JHT meluncur ditransfer ke rekening.
Demikian saja ulasan tentang pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja di perusahaan jika sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.
Tentunya dengan adanya alternatif pencairan JHT sebagian untuk peserta yang masih aktif ini, pekerja bisa memperoleh modal misalnya mau buka usaha untuk persiapan pensiun ketika nanti sudah berhenti bekerja. Atau untuk biaya perumahan, untuk DP uang muka membeli rumah, sehingga nanti ketika sudah keluar dari perusahaan sudah memiliki rumah sendiri.
Tentunya dengan adanya alternatif pencairan JHT sebagian untuk peserta yang masih aktif ini, pekerja bisa memperoleh modal misalnya mau buka usaha untuk persiapan pensiun ketika nanti sudah berhenti bekerja. Atau untuk biaya perumahan, untuk DP uang muka membeli rumah, sehingga nanti ketika sudah keluar dari perusahaan sudah memiliki rumah sendiri.