--> Skip to main content

Nikmati Fitur-fitur Baru dan Menarik Aplikasi BPJSTKU

Apa saja fitur atau menu-menu yang ada di dalam aplikasi BPJSTKU? Di kesempatan kali ini blog janganganggur.blogspot.com akan sharing mengenai berbagai manfaat dan kemudahan yang bisa didapatkan dari aplikasi BPJSTKU.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), atau yang dulunya dikenal dengan nama Jamsostek ini, memang tak pernah berhenti berinovasi mengembangkan layanan online-nya mengikuti perkembangan zaman yang semakin canggih ini. Yang terbaru adalah hadirnya aplikasi BPJSTKU yang merupakan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, penerus dari aplikasi sebelumnya yaitu BPJSTK Mobile yang saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi. Tapi dibanding pendahulunya, aplikasi BPJSTKU memiliki tampilan yang lebih menarik, ringkas tapi dengan menu-menu yang lebih lengkap.

Kita tahu, dengan semakin majunya perkembangan teknologi seluler dewasa ini, membuat berbagai macam informasi bisa didapatkan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi-aplikasi smartphone. Begitupun berbagai informasi yang terkait dengan program BPJS TK, juga bisa kita diperoleh dengan mudah dalam genggaman melalui aplikasi BPJSTKU. Kita tinggal mengklik menu-menu yang disediakan dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cari Tahu Berapa Gaji Kita Yang Dipotong Untuk Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Bulan

Terutama kita peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja di perusahaan, apalagi kalau sehari-hari menggunakan HP Android, sangat disayangkan kalau tidak pasang aplikasi BPJSTKU. Karena akan banyak sekali manfaat dan kegunaan yang bisa kita dapatkan dari aplikasi itu. Ukuran aplikasinya juga tidak terlalu besar. Cuma 43 MB jadi nggak terlalu memakan memori smartphone. Sudah begitu aplikasinya juga bisa terbilang sangat mudah digunakan.

Sementara bagi masyarakat umum yang bukan merupakan karyawan di perusahaan, tidak ada salahnya mencoba aplikasi BPJSTKU. Karena di aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri alias BPU (Bukan Penerima Upah). Teman-teman pekerja mandiri yang ingin ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftar secara online dengan fasilitas tersebut.

  • Selain fitur pendaftaran mandiri bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, masih banyak lagi fitur-fitur menarik yang ditawarkan aplikasi BPJSTKU, antara lain:
  • Fitur daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
  • Untuk Cek Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) kapan saja di mana saja secara online.
  • Melihat informasi kartu BPJS Ketenagakerjaan kita masih aktif atau sudah non aktif.
  • Melihat jumlah karyawan di perusahaan tempat kita bekerja.
  • Mengetahui Informasi Rincian Saldo JHT. Jadi selain mengetahui total saldo, dengan aplikasi BPJSTK Mobile kita juga bisa melihat informasi saldo JHT secara terperinci.
  • Mengetahui Alamat Kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal pilih propinsi tempat tinggal kita, lalu cek apakah di kabupaten atau kecamatan di tempat tinggal kita memiliki kantor cabang ataupun kantor cabang perintis. Alamat dilengkapi dengan Google map sehingga bisa mempermudah saat mencari keberadaan kantor BPJS TK yang ingin kita tuju.
  • Mengetahui lokasi PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan, baik Rumah Sakit Trauma Center maupun klinik.
  • Mengetahui rincian informasi lengkap semua program BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini mungkin yang paling banyak diketahui para pekerja hanyalah program Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal masih ada beberapa program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
  • Akun bisa digunakan untuk Log In via komputer saat akan mengajukan Pencairan Dana JHT Secara Online Via e-Klaim JHT, dan layanan-layanan E-SERVICE BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
  • Layanan pendaftaran Antrian Online bagi peserta yang ingin mengurus klaim JHT secara manual di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi layanan kontak center BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan, keluhan ataupun aduan seputar BPJS TK, kita bisa menggunakan fitur ini untuk berbicara langsung dengan CS BPJS TK melalui telepon. Bahkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan TKI di luar negeri, bisa menghubungi lewat WA. Nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek adalah +628119115910. Layanan contact center ini buka dari pukul 06:00 pagi hingga 22:00 malam WIB.

 Di kesempatan kali ini blog janganganggur Nikmati Fitur-fitur Baru dan Menarik Aplikasi BPJSTKU

  • Untuk melihat Informasi mengenai Pinjaman Uang Muka Perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan syarat-syarat tertentu.
  • Memperoleh informasi terkini saat ada Diskon Khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, Maskapai penerbangan, pusat Perbelanjaan dan lain-lain.
  • Membaca berita-berita terbaru dan berbagai kegiatan seputar BPJS ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia.
  • Bisa pasang dan ganti foto profile.
  • Layanan ganti email.
  • Layanan ganti PIN.
  • Di dalam aplikasi BPJSTKU juga terdapat menu Klaim JHT. Tapi sayangnya hingga artikel ini ditulis, fitur Klaim JHT tersebut belum berfungsi sama sekali. Mungkin masa dalam pengembangan. Nanti jika fitur tersebut sudah bisa digunakan, tentunya semakin mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin klaim JHT karena ada cara mencairkan saldo JHT secara online menggunakan aplikasi BPJSTKU. Kita tunggu saja.

Baca Juga: Cara Membuat Akun Aplikasi BPJSTKU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

Dan berbagai manfaat tambahan lainnya yang nanti bisa teman-teman lihat sendiri setelah memiliki aplikasi ini.

Itulah fitur-fitur keren yang tersedia di dalam aplikasi BPJSTKU. Jadi nggak perlu ragu lagi, teman-teman silakan download saja aplikasinya di Google Playstore, App Store atau BlackBerry World kemudian instal di perangkat smartphone. Tapi jangan lupa, untuk bisa menikmati semua fitur yang ada, teman-teman harus punya akun BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek terlebih dahulu.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar