Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat atau yang sedang bekerja di luar negeri juga wajib ikut program-program BPJS TK/Jamsostek. Aturan yang mewajibkan para BMI (Buruh Migran Indonesia) mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2017 lalu.
Jadi buat teman-teman yang saat ini tengah mencari lowongan kerja ke luar negeri seperti ke Korea, Jepang, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, KSA, Qatar, Australia, Timor Leste dan negeri mancanegara lainnya, salah satu syarat agar teman-teman bisa diberangkatkan ke negara tujuan adalah sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, Badan Perlidungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat BPJSTK, merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Menjadi TKI Legal ke Malaysia?
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sebagai lembaga negara yang menjamin dan memberi perlindungan sosial kepada tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan tak hanya melindungi pekerja lokal dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Sejak 1 Agustus 2017, menyusul Peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial bagi TKI, BPJS Ketenagakerjaan juga memperoleh mandat untuk melayani jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Indonesia ke luar negeri.
Cara mendaftar menjadi peserta BPJS TK bagi TKI bisa dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang perintis (KCP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pembayaran premi atau iuran program bisa dilaksanakan melalui transfer elektronik banking.
Tapi dari semua program BPJS Ketenagakerjaan yang ada, yang diwajibkan bagi TKI ini hanya program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) saja. Sementara produk Jaminan Hari Tua (JHT), yang padahal merupakan program paling terkenal bagi tenaga kerja dalam negeri, justru tidak wajib diikuti oleh para pekerja Indonesia di luar negeri. Tapi jika TKI ingin ikut program JHT juga dipersilakan.
Berapa besarnya iuran ke BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta TKI luar negeri?
Besarnya iuran atau premi menurut kami cukup terjangkau. Apalagi untuk ukuran gaji orang-orang yang bekerja di luar negeri. Yaitu sebesar Rp 370.000 untuk 31 bulan. Rp 370 ribu untuk masa perlindungan selama 31 bulan kami yakin bukan sesuatu yang berat. Rinciannya, 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan, 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia, serta paling lama 1 bulan setelah berada kembali di Indonesia.
Tapi harap diingat, iuran sebanyak itu hanya untuk 2 program yang diwajibkan saja, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan jika ingin ikut program JHT, iurannya beda lagi. Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela, bisa menambah iuran sebesar Rp 105 hingga Rp 600 ribu per bulan. TKI peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program jaminan hari tua tersebut, nanti bisa mencairkan uang tabungan JHT yang disetorkan ditambah hasil pengembangan alias bunganya.
Bukan hanya itu, bagi pekerja Indonesia di luar negeri yang mengikuti program JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memfasilitasi untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan seperti pinjaman kredit perumahan, pinjaman kredit renovasi rumah, juga pinjaman kredit uang muka perumahan yang bekerjasama dengan mitra perbankan.
Tapi sekali lagi, program JHT (Jaminan Hari Tua) tersebut tidak diwajibkan. Teman-teman calon TKI ikut boleh, tidak ikut pun tidak apa-apa. Beda dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan (Jaminan Kematian), yang benar-benar harus kudu musti wajib diikuti!
Alasan kenapa pemerintah mewajibkan TKI ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah karena manfaatnya yang akan didapatkan TKI yang bersangkutan jika terjadi apa-apa selama masa perlindungan. Agar WNI memperoleh perlindungan saat penempatan kerja di Luar Negeri seandainya meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
Sejumlah manfaat dan perlindungan yang akan diperoleh TKI di antaranya perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah penempatan. Yang penting masih dalam suasana masa perlindungan selama 31 bulan yang telah dijelaskan di atas tadi.
Kemudian apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, akan memperoleh santunan cacat, baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, maupun cacat total tetap.
Untuk Jaminan Kematian, santunan kematian sebesar Rp 85 juta akan diberikan BPJS TK kepada ahli waris jika TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ditambah biaya transportasi maksimal Rp 2,5 juta jika timbul ongkos pengangkutan saat mengalami kecelakaan kerja.
Jika TKI yang meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja memiliki anak, akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Apabila TKI meninggal bukan karena kecelakaan kerja, baik sebelum maupun sesudah penempatan, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 24 juta.
Demikianlah informasi mengenai wajibnya TKI di luar negeri ikut program BPJS ketenagakerjaan, serta berbagai manfaat yang akan diperoleh TKI dari program tersebut. Aturan ini berlaku sama rata tanpa memandang gender, baik TKI laki-laki maupun TKW (Tenaga Kerja Wanita).