Kali ini saya membagikan cara Daftar Akun BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yang gunanya untuk cek saldo JHT via online dan juga untuk pengajuan pencairan uang JHT lewat E-klaim.
Bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, sangat dianjurkan untuk memiliki akun BPJS TK. Apalagi di era internet sekarang ini, yang berbagai keperluan dan informasi bisa dilakukan lewat dunia maya, memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa menjadi sebuah keharusan yang tak perlu dipertanyakan lagi apa perlunya.
Source: bpjsketenagakerjaan.go.id |
- Untuk Log In ke aplikasi BPJSTK MOBILE. Jadi kalau sudah punya akun, jika nanti suatu saat ingin menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile, tidak perlu daftar baru lagi. Bisa langsung Log In menggunakan email dan PIN yang diberikan pada saat registrasi akun.
- Untuk cek saldo JHT lewat internet. Dengan memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa menengok saldo JHT kapan saja dengan mudah.
- Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui menu E-klaim. Ini salah satu manfaat penting akun BPJS Ketenagakerjaan bagi yang ingin mengajukan klaim JHT dengan cara yang lebih mudah, bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus antri dan datang pagi-pagi ke kantor BPJS TK. Dan klaim JHT via online ini, hanya bisa dilakukan kalau kita memiliki akun BPJS TK.
Dan beberapa manfaat lainnya yang nanti bisa dilihat di akun teman-teman setelah berhasil mendaftar. Proses registrasi bisa dilakukan menggunakan komputer maupun Smartphone. Tapi untuk smartphone, dari hasil percobaan saya, hanya browser Chrome yang mendukung. Dan itupun harus diubah ke versi desktop.
Langkah-langkah pendaftarannya:
Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan dan pilih menu Registrasi Akun.
Atau lebih mudah silakan copy URL ini:
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
Lalu paste dan enter di kolom alamat pencarian website di browser kamu.
URL itu akan langsung menuju ke halaman registrasi akun BPJS TK. Di halaman tersebut terdapat Form Pendaftaran yang wajib diisi semua, dengan data yang lengkap dan benar jangan sampai ada yang ketinggalan. Hal-hal yang wajib diisi tersebut ialah:
No Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nama
Tanggal lahir
No KTP (NIK)
Nama Ibu Kandung
No Handphone
Email
Data yang kita isi akan tertulis otomatis dengan huruf besar (kapital). Untuk yang lahir di bawah tanggal 10, jangan lupa tambah angka 0 sebelum angka tanggal lahir. Misalnya lahirnya tanggal 8, maka penulisan yang benar adalah 08. Email dan nomor handphone diisi dengan email dan nomor HP milik sendiri dan masih aktif, karena nanti kita menerima PIN lewat kedua media tersebut.
Lalu setelah data terisi semua, masukan kode keamanan (captcha) yang tertera di sana. Jangan lupa berikan ceklis di kotak kecil sebelah tulisan Ya, Saya Setuju. Sebagai bukti bahwa kita setuju dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik Submit Data.
Selanjutnya kita akan berada di halaman Verifikasi Akun. Periksa kotak masuk SMS atau email anda, akan ada kiriman kode aktivasi, masukkan kode tersebut di kolom yang telah disediakan. Dan terakhir klik Submit. Sampai di sini proses registrasi akun BPJS TK telah selesai.
Jika data-data kependudukan (No KPJ, nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung) terisi dengan benar dan sesuai dengan data-data yang sudah tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan, registrasi dijamin akan berhasil sempurna. Tapi jika ada salah satu data saja yang tidak cocok, registrasi otomatis akan ditolak oleh sistem. Dan ada notifikasi data mana yang tidak cocok. Coba diteliti lagi siapa tahu ada angka yang kurang.
Jika kamu yakin data yang kamu masukan sudah benar dan lengkap, tapi masih saja mengalami gagal registrasi, solusinya silakan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan melalui telepon (021) 1500910, atau kirim pesan lewat Official Facebook atau Twitter BPJS Ketenagakerjaan. Semua aduan akan dilayani setiap hari pukul 07.00 - 22.00 WIB. Nanti call center akan menanyakan data-data kita untuk diperiksa dan dicari di mana letak ketidaksesuaian datanya. Dan juga akan diberikan solusi bagaimana cara mengatasinya.
Setelah verifikasi, berarti secara resmi kita sudah memiliki akun BPJS TK. Kita sudah bisa cek saldo JHT secara online. Selain itu, dengan akun BPJS Ketenagakerjaan kita juga bisa menikmati menu-menu layanan E-Service lainnya seperti Profil kita sebagai peserta, informasi rincian Saldo JHT tahunan, simulasi Saldo JHT, dan tentu saja bisa digunakan untuk mengirim formulir pengajuan Klaim JHT online melalui layanan e-Klaim JHT.
Baca Juga: Panduan Tuntas Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online Melalui e-Klaim
Demikianlah tata cara mendaftar atau registrasi akun BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan buruh yang membutuhkannya.