Penerimaan PPPK (P3K) 2019. Pemerintah berencana untuk mulai membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2019. Penerimaan PPPK ini dilakukan menurut PP No. 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lowongan Penerimaan PPPK 2019 ini ditujukan bukan hanya kepada eks honorer tapi juga terbuka untuk kalangan profesional dan diaspora. Yang menarik ialah PPPK sanggup mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Setelah terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah berencana untuk mulai rekrutmen PPPK awal tahun 2019.
Berikut ini ialah pernyataan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin yang dikutip dari harian online Jpnn.com Rabu (19/12) :
Penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapat pegawai yang eksklusif didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan denah ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan kemudahan yang setara dengan PNS. PPPK mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pertolongan hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke KemenPAN-RB. Kemudian BKN memperlihatkan pertimbangan teknis pada KemenPAN-RB terkait kebutuhan deretan tersebut. Kuota Formasi PPPK 2019 juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen.
Pemerintah berencana untuk mulai membuka penerimaan registrasi PPPK pada awal tahun 2019. Penerimaan PPPK ini rencananya akan dibuka 2 gelombang / Tahap.
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 1
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 tahap 1 rencananya dibuka pada Bulan Februari 2019.
Update (Sumber KEMENPAN link): Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 10 - 16 Februari 2019
Tahapan registrasi PPPK 2019 :
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 2
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 tahap 2 Kemungkinan dibuka sesudah PEMILU
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 rencananya sebanyak 150.000 formasi. Rincian Formasi PPPK (P3K) masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari BKN / KEMENPANRB.
Udate:
Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi
Formasi PPPK 2019 diperuntukkan untuk:
1. eks Tenaga Honorer Kategori II :
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.
2. Penyuluh Pertanian :
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang
Prioritas Penerimaan PPPK 2019. Menteri Syafruddin melalui web resmi KEMENPAN mengungkapkan bahwa penerimaan PPPK (P3K) 2019 Tahap 1 dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Penerimaan PPPK (P3K) 2019 Tahap 2 dibuka untuk umum.
Syarat menjadi PPPK 2019:
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus : masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Mekanisme Pendaftaran PPPK (P3K) 2019. Pendaftaran PPPK 2019 akan dilaksanakan secara online. Mekanismenya seolah-olah dengan registrasi CPNS dimana registrasi secara nasional dilakukan pada 1 (satu) website khusus SSCNASN.
Web resmi Pendaftaran PPPK 2019 ialah : http://sscasn.bkn.go.id/
Mekanisme Tes PPPK (P3K) 2019. Tes PPPK (P3K) 2019 akan dilaksanakan dengan memakai tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Tes CAT merupakan tes dengan memakai Aplikasi / Software CAT di komputer. Tes dengan sistem CAT terbukti lebih baik, lebih efisien, lebih efektif, lebih cepat dan lebih transparan dibanding dengan tes sistem LJK. Jika ingin lebih mahir dengan tes sistem CAT, rajin rajinlah berlatih menjawab soal dengan aplikasi / software CAT. Contoh aplikasi / software CAT CPNS sanggup juga dilihat pada postingan : Aplikasi / Software CAT CPNS
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online
Setelah terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah berencana untuk mulai rekrutmen PPPK awal tahun 2019.
Berikut ini ialah pernyataan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin yang dikutip dari harian online Jpnn.com Rabu (19/12) :
“PPPK terbuka untuk seluruh profesi hebat yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi. Juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,”
Tujuan Penerimaan PPPK
Penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapat pegawai yang eksklusif didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan denah ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air
Hak dan Fasilitas PPPK
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan kemudahan yang setara dengan PNS. PPPK mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pertolongan hukum.
Teknis Penyusunan dan Formasi PPPK 2019
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke KemenPAN-RB. Kemudian BKN memperlihatkan pertimbangan teknis pada KemenPAN-RB terkait kebutuhan deretan tersebut. Kuota Formasi PPPK 2019 juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen.
Jadwal Penerimaan / Pembukaan Pendaftaran PPPK 2019
Pemerintah berencana untuk mulai membuka penerimaan registrasi PPPK pada awal tahun 2019. Penerimaan PPPK ini rencananya akan dibuka 2 gelombang / Tahap.
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 1
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 tahap 1 rencananya dibuka pada Bulan Februari 2019.
Update (Sumber KEMENPAN link): Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 10 - 16 Februari 2019
Tahapan registrasi PPPK 2019 :
- Pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen
- pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari,
- Pengumuman hasil verifikasi manajemen dilakukan pada 18 Februari 2019
- pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari.
- BKN bersama dengan pemda melaksanakan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 hingga dengan 28 Februari,
- Pengumuman kelulusan diperlukan pada tanggal 1 Maret 2019
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 2
Penerimaan Pendaftaran PPPK 2019 tahap 2 Kemungkinan dibuka sesudah PEMILU
Formasi PPPK 2019
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 rencananya sebanyak 150.000 formasi. Rincian Formasi PPPK (P3K) masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari BKN / KEMENPANRB.
Udate:
Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi
Formasi PPPK 2019 diperuntukkan untuk:
1. eks Tenaga Honorer Kategori II :
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang.
2. Penyuluh Pertanian :
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang
Prioritas Penerimaan PPPK 2019
Prioritas Penerimaan PPPK 2019. Menteri Syafruddin melalui web resmi KEMENPAN mengungkapkan bahwa penerimaan PPPK (P3K) 2019 Tahap 1 dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Penerimaan PPPK (P3K) 2019 Tahap 2 dibuka untuk umum.
Syarat Pendaftaran PPPK 2019
Syarat menjadi PPPK 2019:
Persyaratan Umum
- PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah ialah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
- Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi. Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil
Persyaratan Khusus : masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Mekanisme Pendaftaran PPPK (P3K) 2019
Mekanisme Pendaftaran PPPK (P3K) 2019. Pendaftaran PPPK 2019 akan dilaksanakan secara online. Mekanismenya seolah-olah dengan registrasi CPNS dimana registrasi secara nasional dilakukan pada 1 (satu) website khusus SSCNASN.
Web resmi Pendaftaran PPPK 2019 ialah : http://sscasn.bkn.go.id/
Mekanisme Tes PPPK (P3K) 2019
Mekanisme Tes PPPK (P3K) 2019. Tes PPPK (P3K) 2019 akan dilaksanakan dengan memakai tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Tes CAT merupakan tes dengan memakai Aplikasi / Software CAT di komputer. Tes dengan sistem CAT terbukti lebih baik, lebih efisien, lebih efektif, lebih cepat dan lebih transparan dibanding dengan tes sistem LJK. Jika ingin lebih mahir dengan tes sistem CAT, rajin rajinlah berlatih menjawab soal dengan aplikasi / software CAT. Contoh aplikasi / software CAT CPNS sanggup juga dilihat pada postingan : Aplikasi / Software CAT CPNS
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online